SintesaNews.com – Terdakwa kasus ujaran kebencoan, Yahya Waloni, divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim. Yahya terbukti bersalah menyebarkan informasi yang dapat menyebabkan kebencian pada kelompok masyarakat tertentu.
“Menjatuhkan vonis pada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/01/22).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 50 juta terhada Yahya.
“Apabila denda hukuman tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan,” kata hakim.
Majelis hakim menilai, Yahya terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian sesuai Pasal Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Jaksa menuntut agar Yahya dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan. Tapi majelis hakim memiliki pertimbangan hal meringankan vonis Yahya, yaitu Yahya mengakui perbuatannya dan punya tanggungan keluarga.