SintesaNews.com – Senin, 26 Oktober 2020, WNI di Jepang geger dengan ditangkapnya Ari Wibowo seorang karyawan swasta di Osaka terbukti memakai 偽造運転免許証 (Gizou unten menkyo sho: SIM palsu).
Hari naas Ari berawal dari tertangkapnya komplotan pemalsu asal China, dimana saat penggeledahan ternyata ditemukan pula 偽造在留カード(Gizou zairyuu kado gizou: KTP palsu).
Sebenarnya praktik pemalsuan dokumen di Jepang memang banyak bahkan diiklankan secara terang-terangan melalui SNS (medsos, red.), dijual dengan harga 5,000 Yen per dokumen.
Dari pelaku yang tertangkap, modus operandi pemalsuan identitas melibatkan warga negara China di Jepang yang kadang juga menerima pesanan dari teman-temannya di China via SNS.
Sebenarnya yang dirugikan oleh identitas palsu adalah perusahaan penerima. Selain image-nya akan jelek, perusahaan terancam terkena 罰金刑 (Bakkinkei: Denda)、許認可資格のはく奪(Ninkasikaku no haku datsu: Dicabut peizinannya)、金融機関などからの失墜 (Kinyukikan nado karano sittsui: Peringatan dari lembaga keuangan) dan sebagainya.
Apa hukuman bagi Ari Wibowo?
Paling ringan didenda dan deportasi dengan embel-embel tidak bisa bekerja di perusahaan Jepang di manapun (termasuk di Indonesia) plus tidak boleh masuk ke Jepang.
__________
Koresponden SintesaNews di Jepang: Lutfi Bakhtiyar