SintesaNews.com – Sungguh aneh bin ajaib, alat X-Ray yang terdapat di pintu-pintu masuk lingkungan istana ternyata tak ada izinnya. Izin penggunaan alat X-Ray ini adalah tugas dari BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir), yang berwenang untuk mengawasi pemakaian peralatan yang berhubungan dengan tupoksi mereka.
Baca juga: Pejabat BAPETEN dan Pegawai KPK Akui Tidak Ada Izin 3 Unit X-Ray, Lanjut Penegakan Hukum
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi SintesaNews.com dari narasumber kami, inspektur senior BAPETEN, Togap Marpaung (TM), dirinya mengecek izin penggunaan alat X-Ray melalui B@LIS, yaitu website dari Bapeten yang berisi daftar peralatan yang digunakan di bawah pengawasan Bapeten, ternyata tidak ditemukan izin penggunaan unit X-Ray untuk di lingkungan Sekretariat Negara (Setneg).
“Ketika kami hendak berkonsultasi terkait laporan dugaan korupsi di BAPETEN ke kantor KSP pada hari Selasa tanggal, 27 September 2021, diperhatikan bahwa ada 3 (tiga) unit fluoroskopi bagasi sinar-X milik Kementerian Sekretariat Negara. Lokasi pemasangan alat adalah 1 (satu) unit di pintu masuk, 1 (satu) unit di pintu keluar dan 1 (satu) unit di akses menuju kantor Kepala Staf Kepresiden (KSP) dan ke-3 alat tersebut masih digunakan,” kata Togap.
“Dari penelusuran link B@LIS kami menemukan bahwa tidak ada lagi tercantum nama instansi Kementerian Sekretariat Negara sebagai pemegang izin fluoroskopi bagasi. Padahal, pada saat kami melaporkan BAPETEN tidak mempunyai izin penggunaan SRP (sumber radiasi pengion), instansi Kementerian Sekretariat Negara adalah tercantum sebagai pemegang izin 1 (satu) unit fluoroskopi bagasi pada tanggal 19 Maret 2020. Jika tidak tercantum di B@LIS, itu berarti tidak ada izin atau sudah kadaluarsa (mati),” jelasnya.
“Mestinya, pihak BAPETEN menyampaikan perihal akan berakhirnya izin penggunaan dari tiap SRP sehingga pemegang izin dapat menindaklanjuti permohonan perpanjangan izin. Juga pihak BAPETEN melakukan inspeksi secara berkala ke tiap instansi pemegang izin SRP, yang tujuannya antara lain untuk memastikan kesuaian data perizinan, barangkali ada penambahan atau pengurangan alat dan lain sebagainya sebagai perwujudan tupoksi BAPETEN,” terang Togap.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar di BAPETEN, Pelapornya Disingkirkan Tak Digaji 3 Tahun
Masalah ini timbul, barangkali karena Pimpinan BAPETEN lalai dalam melaksanakan tugasnya. Mohon dengan hormat Bapak Presiden yang membuat penilaian terhadap kinerja BAPETEN sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan atau konstitusi.
Baca: Pengawas Bapeten Diberhentikan karena Laporkan Korupsi
“Kiranya Menteri Sekretaris Negara berkenan menugaskan jajarannya untuk memastikan permasalahan perizinan fluoroskopi bagasi sinar-X ini dengan mencermati B@LIS dan mengontak Direktur Perzinan FRZR atau Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN,” disampaikan dari narasumber kami, inspektur senior BAPETEN, Togap Marpaung (TM) yang dipaksa pensiun karena melaporkan dugaan korupsi sekitar Rp10 miliar rupiah, di BAPETEN.
Baca juga:
Karena Ungkap Korupsi di Bapeten, Pengawas Senior Radiasi Dipensiunkan