Ustadz Muda di Serang Cabuli 5 Santriwatinya, Padahal Istrinya Lagi Hamil 7 Bulan

SintesaNews.com – Seorang ustadz berinisial AG (26 thn.), di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, mencabuli lima anak didiknya yang masih tetangganya.

Perbuatan asusila guru ngaji tersebut terhadap santriwati ini dilakukan mulai Mei 2019 hingga Oktober 2020, di rumah tersangka.

Ustadz muda itu ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, di rumahnya. Kini ia mendekam di Rutan Polres Serang.

-Iklan-

“Tersangka AG alias Apung diamankan personel Unit PPA di rumahnya pada Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti baju, BH, celana dan celana dalam,” terang Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Selasa (29/12/2020).

Dia menjelaskan, kasus asusila ini dilakukan tersangka pada malam bahkan dini hari saat para santriwati selesai belajar mengaji.

Perbuatan cabul ustadz itu baru terbongkar pada pertengahan Desember ini, setelah salah satu korban menceritakan kepada orang tua mereka. Begitu salah satu wali santriwati mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban menanyakan kepada santriwati lainnya dan ternyata diketahui empat santriwati lainnya mengalami perlakukan yang sama.

“Dari pengakuan kelima korban itulah para wali santriwati langsung melaporkan pencabulan ini ke Polres Serang, pada Selasa (15/12/2020). Berbekal dari laporan itu, enam personel unit PPA yang dipimpin Ipda Lambasa langsung mengamankan tersangka di rumahnya,” terangnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam memuluskan napsu bejatnya, yaitu dengan cara membujuk dan merayu, bahkan tersangka mengancam para korban tidak usah belajar lagi.

“Untuk kasus ini masih kita kembangkan apakah ada korban lainnya. Saya berharap jika masih ada, jangan takut, silahkan datang ke Mapolres Serang,” ujar Mariyono.

Saat diwawancarai wartawan, si ustadz bejat mengaku mencabuli lima santriwatinya yang masih berusia antara 14-15 tahun, lantaran ingin menyetubuhi mereka. Kata dia, istrinya saat ini tengah hamil 7 bulan.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 17/2016 tentang pencabulan, yakni pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan 3, serta pasal 82 ayat 1 ayat 2 dan 4 dengan ancaman 20 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here