SintesaNews.com – Seorang pria yang diketahui memiliki nama Soni Eranata digelandang ke kantor polisi jelang subuh tadi, sekira pukul 04:00 WIB.
Ia ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.
Maheer dalam “dakwah”nya baik langsung maupun melalui media sosial memang sering mengucapkan kata-kata kasar bahkan menuding-nuding dan melontarkan kata kotor ke artis Nikita Mirzani.
Sebelumnya, orang yang pernah dikeluarkan dari pesantren karena akhlak buruknya, juga dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya. Muannas Alaidid selaku pengacara pihak NU menyebut cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan.