SintesaNews.com – Karir Togap Marpaung, seorang inspektur pengawas nuklir di Bapeten, dihabisi secara sistemik, massif dan terstruktur. Tahun 2013 tidak boleh alih jabatan dari struktural ke fungsional.
Tahun 2016, pangkat dan golongan diturunkan. Tahun 2015-2018, tidak diluluskan uji kompetensi empat kali agar bisa naik pangkat dan menjadi pengawas radiasi utama.
Kemudian pejabat fungsional pengawas radiasi ini dipaksa pensiun dari Bapeten, lembaga tempat ia mengabdi sebagai PNS di sana selama lebih dari 30 tahun.
Togap Marpaung (TM), menyatakan sudah bertahun-tahun memperjuangkan haknya agar tetap eksis menjadi insan pengawas radiasi atau nuklir.
Karir Togap dijegal dan dipaksa pensiun karena Togap membongkar mark up pengadaan di Bapeten yang mengakibatkan kerugian negara. Kasus korupsi tersebut terbukti. Bapeten kemudian mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.
Namun hal tersebut mengakibatkan Togap dicurangi dalam uji kompetensi kenaikan pangkat di Bapeten. Bahkan ia dipaksa pensiun dan tak digaji 4 tahun.
Sudah lebih dari 5 tahun Togap berjuang atas ketidakadilan yang dialaminya. Salah satunya dengan membuktikan bahwa dirinya lulus uji kompetensi.
Ia sudah memperoleh rekaman video adanya pengakuan para penguji bahwa dirinya lulus uji kompetensi sesuai bukti 3 penguji dan berhak naik pangkat dan jabatan sebagai pengawas radiasi utama.
TM juga mengungkapkan, taksiran total kerugian negara bisa sekitar Rp 10 miliar.
Baca: Ungkap Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara di BAPETEN, Togap Marpaung Dijegal Karirnya
Bertahun-tahun berjuang, TM belum juga mendapatkan keadilan atas kezoliman yang dialaminya. Kendati demikian, tak membuat TM patah semangat, hingga ia pun menuliskan perjuangannya melalui buku berjudul “Rudal Pelapor (Whistleblower) Dugaan Korupsi Pengawas Nuklir.”
“Saat ini yang kita mau perjuangkan adalah Rekaman Uji Kompetensi Diduga Dipotong Secara Sengaja,” ujar Togap.
Togap sebagai pelapor terkait pemotongan link video uji kompetensi yang diperoleh di Komisi Informasi Publik tanggal 30 Juli 2020 memohon kepada penyelidik supaya 3 (tiga) barang bukti yang isinya 1 (satu) hal yg sama ini harus dibuka:
- Link video uji kompetensi milik Togap yg diperoleh secara legal melalui mediasi dan putusan Majelis KIP
- Flash Disk yang diberikan Bapeten ke Penyelidik berisi video uji kompetensi. (Isi flash disk harus sama dengan video asli/master, jika tidak sesuai, harus ada sanksi hukum)
- Video asli yang adalah master rekaman uji kompetensi milik Bapeten pada tanggal 19 Maret 2018.
“Jika tidak dibuka pada saat gelar perkara di hadapan pelapor dan terlapor maka proses penyelidikan tidak sesuai prinsip PRESISI POLRI dan Togap didukung GA-KKN-AUI (Gerakan Anti KKN Alumni UI) harus melapor ke Kompolnas, Propam, Irwasum, Kapolda dan Kapolri supaya diatensi untuk dilakukan Gelar Perkara ulang,” pungkas Togap.
Baca: