SintesaNews.com – Togap Marpaung (TM), pegawai senior di BAPETEN yang menjadi whistleblower atau pelapor dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada lembaga tersebut kini harus terus berjuang untuk menggugat penjegalan karirnya di lembaga yang telah ia abdikan hidupnya sejak 1985.
Pada tahun 2014, TM dkk. melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2013 kepada Dit. Tipidkor Bareskrim Polri, tanggal 16 September 2014.
Inspektur senior BAPETEN ini pernah memperoleh piagam penghargaan 3 (tiga) kali dari pemerintah. Penghargaan ke-3 adalah Piagam Tanda Kehormatan Presiden Republik Indonesia, Satyalencana Karya Satya XXX Tahun, tertanggal, 15 Maret 2016.
Perjuangan TM terbukti sudah berhasil mengungkap adanya kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar dari pengadaan barang paket 1, 2 dan 3 yang sudah dikembalikan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, tanggal 8 Mei 2018.
Menurut perkiraan yang sebenarnya, nilai kerugian negara sekitar Rp 3 miliar lebih. Pengadaan barang paket 4 dan 5 masih berproses dan sudah menjadi tahap penyidikan sesuai surat Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya, tanggal 19 Maret 2020.
Sedangkan paket 6 dan 7 adalah pengadaan jasa terdiri dari Perencanaan Gedung dan Manjemen Konstruksi belum ditindaklanjut Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Togap Marpaung sudah menyampaikan surat pengaduan kepada beberapa instansi terkait hingga Presiden RI mengenai recana pengadaan barang multi years terdiri dari ratusan unit alat deteksi radiasi, yaitu: (1) Radiation Portal Monitor (RPM); dan (2) Radiological Detection and Monitoring System (RDMS) serta berkembang lagi rencana pengadaan ratusan hingga bisa ribuan unit Surveymeter yang akan digunakan berbagai pejabat tinggi negara dan lain lain. Pengadaan barang RPM dan RDMS sudah dimulai sejak tahun 2014, bahkan ada yang sudah dipasang di lingkungan istana Presiden pada tahun 2016.
Malah, alat RPM dan RDMS ini sudah ada yang rusak sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan bulan Mei tahun 2019. Nilai total pengadaan ke-3 jenis alat deteksi nuklir yang jumlahnya bisa ribuan unit tersebut, diperkirakan menelan biaya sekitar Rp 1 (satu) trilun rupiah dan merupakan pemborosan anggaran karena sebagian besar alat-alat tersebut tidak bermanfaat sesuai analisis pakar nuklir sehingga suatu pemborosan.
Akibat peran TM tersebut di atas, khususnya terkait dengan tipikor dan perijinan, kariernya dihabisi secara sistematik hingga dipaksa pensiun.
Penjegalan karir yang dialami TM, antara lain, penugasan kantor yang dibatasi atas petunjuk pimpinan. Lebih parah lagi TM mengalami penurunan pangkat dan golongan dengan tuduhan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Togap Marpaung tidak tinggal diam, ia menempuh langkah hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Hasilnya sudah inkracht sampai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pangkat dan golongan TM dikembalikan.
Tak sampai di situ saja, TM menggugat Tidak lulus uji kompetensi fungsional pengawas radiasi dari tingkat Madya menjadi Utama. Ia menggugat Tidak Lulus Uji Kompetensi keempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hasilnya gugatan ditolak alasanya “Obyek Gugatan” tidak merupakan putusan tata usaha negara hingga TM berupaya banding dan kasasi.
Akibatnya TM dipensiunkan, yang dapat diartikan penjegalan karier secara sistematik.
Ternyata ditemukan fakta bahwa TM tidak lulus karena Penilai 4 (empat) orang padahal, Penguji 3 (tiga) orang.
Pada saat ini, kasusnya masih berproses di Komisi Informasi Publik untuk mendapatkan bukti yang paling otentik, yaitu Video Uji Kompetensi. Bukti surat dan keterangan Saksi Fakta di PTUN sudah jelas bahwa Penguji hanya 3 (tiga).
Meski TM sudah memegang Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor: 1307/K/VII/2018, tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun. Tetapi faktanya Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian tidak diberikan sehingga TM melakukan gugatan ketiga ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Negara Jakarta.
Putusan PTUN adalah gugatan ditolak dengan alasan batas pengajuan gugatan sudah lebih dari 90 (sembilan puluh) hari. Padahal, SK yang diterima TM belum melewati batas waktu tersebut bila dihitung dari tanggal penerimaan SK melalui pengiriman pos.
Pada saat ini, TM melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Togap Marpaung telah bertindak sesuai konstitusi, taat dengan peraturan perundang undangan, berdedikasi tinggi, berkelakuan baik faktanya memperoleh Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Republik Indonesia, Satyalencana Karya Satya XXX Tahun, tertanggal 15 Maret 2016. Terbukti TM telah berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar, sesuai LHP BPK RI Mei 2018.
Ia juga terus memperjuangkan agar tidak terlaksana pengadaan barang 3 jenis alat deteksi nuklir sekitar Rp 1 triliun.
Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) tahun2019 terbit, yang sangat pro terhadap siapapun yang mau bertindak untuk melaporkan korupsi yang sudah terbukti, harusnya orang tersebut mendapat piagam penghargaan dan atau sejumlah premi berupa uang yang diatur dalam PP No.43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Nyatanya TM memperoleh perlakukan tidak adil.