Uang Konsinyasi Warga Jatikarya Rp218 Miliar di PN Bekasi 6 Tahun Belum Dicairkan, Ada Apa?

Penulis: Dahono Prasetyo

Jalan Tol Lingkar Luar (JORR) Cimanggis Cibitung sebagian ruasnya sudah beroperasi. Menjadi jalur alternatif lintas barat timur Jakarta demi memecah kepadatan tol dalam kota, kendaraan melintas dari Tangerang menuju Bekasi tanpa melewati tengah kota Jakarta. Progres pembangunan konstruksi telah mencapai 78% dan diperkirakan pertengahan tahun 2022 sudah beroperasi penuh.

Tetapi Proyek Strategis Nasional berbiaya total Rp10,6 triliun tersebut masih menyisakan persoalan lama terkait ganti rugi pembebasan lahan. Salah satunya di ruas Cimanggis Jatikarya.

-Iklan-

Ratusan warga Kelurahan Jatikarya yang tanahnya terkena jalur proyek tol hingga hari ini belum menerima uang ganti pembebasan. Lahan seluas 4,2 hektar milik warga Jatikarya diminta oleh negara dengan kompensasi uang ganti rugi sebesar Rp218 miliar. Warga yang taat hukum dan peraturan demi kepentingan nasional merelakan lahannya, namun persoalan proses ganti rugi tidak kunjung diserahkan.

PUPR sebagai pengguna lahan, melalui Penetapan Konsinyasi di Pengadilan Negeri Bekasi No.04/Pdt.P.Cons/2016/PN Bks telah menitipkan (konsinyasi) dana anggaran Rp218 miliar pada Pengadilan Negeri Bekasi. Hingga kini, sudah 6 tahun dana tersimpan di rekening PN Bekasi, ada apa sebenarnya?

Sesuai PK II MA No. 815 PK/Pdt/2018 menyatakan lahan tanah Jatikarya milik warga setempat, bukan milik institusi yang selama ini berseteru dengan warga masyarakat. Putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah tidak ada perkara hukum lainnya.

Karena sudah berkekuatan hukum tetap, PN Bekasi kemudian menegur (Annmaning) para pihak dan BPN sebagai turut termohon untuk melaksanakan kewajiban hukumnya. Salah satu kewajiban hukum BPN adalah mengeluarkan surat pengantar.

Tujuh bulan berlalu dari Juni 2021 sejak annmaning dilakukan, BPN tidak juga mengeluarkan surat pengantar sehingga uang konsinyasi belum diserahkan kepada yang berhak.

Proses selanjutnya, PN Bekasi telah mendapatkan payung hukum dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk segera melaksanakan penyerahan uang kepada prinsipal sesuai hak masing-masing sesuai isi putusan. Data lahan yang dijadikan acuan ganti rugi lahan berdasarkan surat lurah yang oleh undang-undang diberi amanat, ketika objek tanah tersebut tidak terdaftar di BPN. Data otentik itulah yang juga dijadikan keputusan PK MA yang sah menyatakan milik warga.

Entah sebab apalagi PN Bekasi tetap bersikukuh mempersyaratkan surat pengantar dari BPN sebagai dasar pencairan? Karena proses permohonan ini, bukan proses konvensional yang memerlukan surat pengantar, melainkan merupakan upaya pelaksanaan isi perintah putusan maka tidaklah diperlukan surat apapun, termasuk surat pengantar, karena murni sepenuhnya kewenangan Pengadilan.

Jika disimak kronologisnya dari awal: proyek sudah berjalan, uang ganti rugi sudah dititipkan, permasalahan hukum sudah selesai, proses dan prosedur sudah dilalui, jalan tol sudah beroperasi namun warga masih gigit jari. Dana Rp218 miliar sah milik warga yang berhak.

Mengendap selama 6 tahun jika dalam perhitungan bank, bunganya sudah bukan jutaan rupiah lagi, tetapi sudah bermiliar. Semakin lama ditahan semakin besar akumulasi bunga yang didapat.

Dana ratusan milyar yang disimpan di Bank BTN bertahun-tahun sudah pasti punya nilai ekonomis. Siapa yang selama ini menikmati keuntungan bunganya?

Selama uang konsinyasi belum diserahkan kepada warga yang berhak, kegiatan pengadaan tanah ini adalah praktek perampasan hak secara sewenang-wenang yang telah melanggar HAM. Pembiaran oleh Ketua Pengadilan Negeri yang tidak kunjung segera melaksanakan isi putusan PK II dengan menyerahkan uang konsinyasi sulit dipahami dan tidaklah dapat ditolerir.

Kemana lagi rakyat sebagai korban akan mengadu? Kemana lagi rakyat harus minta tolong?

Semoga Yang Mulia Kepala Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H. Herri Swantoro, SH, MH dan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M Syarifuddin SH, MH sudi mendengar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here