Transformasi Kota Balikpapan 2045, dari Kota Minyak ke Kota Jasa

Penulis: Ganda Situmorang

Penulis menjejakkan kaki pertama kali di Kota Balikpapan pada tahun 2002. Selama 20 tahun penulis mengenal dan mengikuti perkembangan Kota Balikpapan dimana sejak tahun 2019 memutuskan Kota Balikpapan sebagai domisili KTP karena pertimbangan keluarga.

Di mata penulis, nyaris tidak ada kebijakan yang transformatif dalam 20 terakhir yang datang dari pemerintah Kota Balikpapan kecuali program strategis nasional dari Pemerintah Pusat seperti jalan tol, bandara baru dan Ibu Kota Negara (IKN).

-Iklan-
Ganda Situmorang

Dua masalah klasik Kota Balikpapan yang eksis hingga kini; terkait dengan tata ruang dan lingkungan hidup, menyebabkan fenomena banjir dan polusi sampah masih menjadi momok bagi masyarakat.

Kota Balikpapan baru saja memiliki RDTR Kota Balikpapan melalui Perda nomor: Perwali No. 22 Tahun 2021. RDTR Kota Balikpapan terdiri dari 6 BWP (BWP Balikpapan Barat, BWP Balikpapan Utara, BWP Balikpapan Tengah, BWP Balikpapan Tengah, BWP Balikpapan Kota, BWP Balikpapan Selatan, dan BWP Balikpapan Timur). Pemerintah Kota Balikpapan memproses keenam BWP tersebut menjadi 1 Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang RDTR Kota Balikpapan. Delineasi RDTR OSS Kota Balikpapan melingkupi wilayah BWP Balikpapan Utara. Publik perlu mengawasi konsistensi pelaksanaan Perda RDTR Kota Balikpapan tersebut.

Sejarah Kota Balikpapan sejatinya berawal dari sebuah pengeboran minyak tahun 1897. lalu kemudian pada awal tahun 1900-an oleh penemuan dan proyek pengeboran sumur-sumur baru membawa pendatang dalam jumlah yang besar ke Balikpapan. Itulah transformasi awal Kota Balikpapan dari kampung nelayan kecil menjadi Kota Minyak.

Kepemimpinan transformatif Presiden Jokowi membawa perubahan dan transformasi besar-besaran terutama pada pembangunan infrastruktur fisik dan pertumbuhan ekonomi. Dampak kepemimpinan transformatif pemerintah pusat khususnya bagi Kota Balikpapan adalah pemindahan IKN yang lokasinya secara geografis menjadikan Kota balikpapan sebagai zona penyangga.

Pemindahan IKN adalah sebuah tantangan dan kesempatan emas bagi Kota Balikpapan. IKN sendirinya akan membuka banyak permintaan terhadap layanan bisnis dan jasa lainnya. Dengan kata lain, sesungguhnya Kota Balikpapan bisa mengambil alih peran pusat bisnis dan jasa yang selama ini berada di Jakarta. Sekurangnya Balikpapan bisa menyediakan kebutuhan layan bisnis dan jasa lainnya untuk IKN dan kawasan regional yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Timur mencakup Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan) sebagai captive market.

Balikpapan membutuhkan kepemimpinan transformatif seperti Pak Jokowi dan Pak BTP sehingga dengan demikian dapat melihat dan menangkap peluang tersebut di atas. Sehingga pada tahun 2045 yang akan datang, dari masyarakat lokal di Balikpapan akan lahir aktor-aktor pemain di bidang industri jasa. Bukan hanya menjadi penonton dan objek, sehingga tidak terulang lagi cerita booming pendatang di awal industri minyak awal tahun 1900-an.

Memang bukan sebuah pekerjaan ringan untuk membangun sebuah ekosistem pusat industri jasa, apalagi mengubah sebuah kota minyak menjadi kota jasa. Partisipasi publik sangat penting supaya bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah kota. Kesadaran publik terhadap isu adalah prasyarat utama.

Perlu dibangun diskursus publik bahwa ke depannya Kota Balikpapan akan bermetamorfosis dari satu kepak sayap industri minyak bertambah lagi satu sayap industri jasa.

Tulisan ini sendirinya bertujuan memantik diskusi di ruang publik termasuk sosial media. Kesadaran publik bahwa Kota Balikpapan lebih dari sekedar kota tetangga IKN secara geografis.

Kesadaran publik saat ini adalah warga Balikpapan dan sekitarnya akan menjadi pemasok tenaga kerja di proyek pembangunan IKN. Pemimpin baru di Balaikota Balikpapan harus punya visi Kota Balikpapan Menuju Kota Jasa, Jakarta Baru bagi IKN.

Balikpapan, 13 September 2022

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here