SintesaNews.com – Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar karena tanah dan bangunan miliknya terkena proyek Tol Depok-Antasari ( Tol Desari).
Bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi, milik Tommy di Cilandak Jaksel digusur.
Tommy menggugat ke PN Jakarta Selatan atas nama Hutomo Mandala Putra dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Namun ternyata, terungkap pemilik konsesi Tol Depok-Antasari dipegang oleh PT Citra Waspputowa.
Perusahaan ini merupakan anak perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP, milik Siti Hardiyanti alias Mbak Tutut, kakak dari Tommy Soeharto.
PT Citra Waspphutowa milik CMNP menjadi salah satu tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto. Selain empat tergugat lainnya yaitu Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Pemprov DKI Jakarta, dan Stella Elvire Anwar Sani.
Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
Kontraktor pengerjaan Tol Depok-Antasari dilakukan oleh PT Girder Indonesia. Perusahaan ini juga terafiliasi dengan Keluarga Cendana lewat saham CMNP milik Mbak Tutut.