SintesaNews.com – Pejabat fungsional pengawas radiasi yang dipaksa pensiun pada instansi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bernama Togap Marpaung (TM), menyatakan sudah bertahun-tahun memperjuangkan haknya agar tetap eksis menjadi insan pengawas radiasi atau nuklir.
Baca: Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar di BAPETEN, Pelapornya Disingkirkan Tak Digaji 3 Tahun
Kepada Media Indonesia, ia tengah mengawal pengadaan barang paket 4 dan 5, terbukti ada kerugian sekitar Rp600 juta dan sudah dikembalikan kepada negara pada tanggal 16 Februari 2021, sesuai info penyidik dan Kanit.
Togap merasa puas karena tahap penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai surat Nomor: B/8886/III/RES.3.3/2020/Ditreskrimsus, tanggal 19 Maret 2020, Perihal: Pemberitahuan hasil penyelidikan.
Namun, setelah kejadian itu karir Togap dihabisi secara sistemik, massif dan terstruktur. Tahun 2013 tidak boleh alih jabatan dari struktural ke fungsional.
Tahun 2016, pangkat dan golongan diturunkan. Tahun 2015-2018, tidak diluluskan uji kompetensi empat kali agar bisa naik pangkat dan menjadi pengawas radiasi utama.
Baca: Ungkap Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara di BAPETEN, Togap Marpaung Dijegal Karirnya
Menurut penuturan Togap, Kanit dan Kasubdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah melaksanakan gelar perkara dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri tanggal 28 Juli 2021.
Pada tanggal 6 September 2021 ia bertemu dengan Kasubdit V Tipidkor yang menyatakan akan dilanjutkan lagi gelar perkara dengan Wassidik, Propam, Saksi Ahli dan sebagainya di Bareskrim Polri pada bulan September 2021.
Namun, hingga kini belum ada jadwal pelaksanaan sesuai keterangan Kanit via whattsapp tanggal 28 September 2021.
Baca: Pengawas Bapeten Diberhentikan karena Laporkan Korupsi
Togap pun terus berupaya menagih janji polisi supaya segera memproses gelar perkara kasusnya di Bareskrim Polri.
Dukungan Gerakan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Alumni Universitas Indonesia (GA-KKN-AUI) telah menyampaikan surat pengaduan kepada Presiden, Menteri Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan tanggal 1 Oktober 2021.
Lanjut kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan juga Menteri Koordinator Maritim dan Investasi serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia tanggal 4 Oktober 2021.
Bahkan, penasehat hukum pun sudah dua kali berkirim surat kepada Kapolri, Kapolda dan jajaran terkait.
Ia pun telah bertemu lagi dengan Kanit Subdit V Tipidkor untuk menyampaikan copy surat yang ditujukan kepada Presiden dan jajaran pada tanggal 5 Oktober 2021 dan tetap diperoleh informasi belum ada jadwal gelar perkara.
Baca juga: Karena Ungkap Korupsi di Bapeten, Pengawas Senior Radiasi Dipensiunkan
Artikel terkait: