SintesaNews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menaikkan status penyelidikan kasus penembakan empat anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke tahap penyidikan, (10/2/2021).
Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus penembakan empat anggota Laskar FPI tersebut.
“Status dinaikkan jadi penyidikan dengan disangkakan terhadap 3 anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta.
Brigjen Rusdi menyebutkan, 3 anggota Polri yang disangkakan dalam kasus tersebut masih berstatus terlapor, namun ketiganya kini telah berstatus non aktif. Hal ini demi kelancaran proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Tiga anggota Polri tersebut diketahui berdinas di Polda Metro Jaya. Terkait nama ketiganya, Brigjen Rusdi belum membeberkannya, dengan alasan akan dicek terlebih dahulu. “Pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa semua bukti yang dikirimkan oleh Komnas HAM, menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut.
“Bukti bisa bermacam-macam, dan juga telah ada penyerahan beberapa bukti dari Komnas HAM ke Bareskrim,” ujarnya.
Brigjen Rusdi menambahkan, dalam penyelesaian perkara ini Polri berupaya sesuai rekomendasi Komnas HAM.
“Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel,” pungkas Rusdi.