Tidak Ada Putusan Perintah Minta Maaf Jokowi dan Menkominfo dalam Putusan PTUN

SintesaNews.com – Setelah ramai 2 hari media memberitakan mengenai petitum “minta maaf” dari Presiden dan Menkominfo soal internet shutdown di Papua dan Papua Barat, salah satu pengacara dari Tim Pembela Kebebasan Pers, Muhammad Isnur S.H.I, sebagai kuasa hukum dari pihak penggugat mengakui bahwa itu draft pada gugatan awal.

“Itu memang ada di draf gugatan awal. Seiring proses sidang pendahuluan, ada masukan dari hakim untuk menghilangkan karena hakim berpandangan tidak sesuai dengan kapasitas hakim TUN (Tata Usaha Negara). Jadi kami hilangkan dalam proses gugatan perbaikan,” kata M. Isnur.

“Jadi sejak proses sidang terbuka, tidak ada permintaan maaf lagi. Cuma sayangnya di Sistem Informasi Pengadilan tidak diubah. Jadi media mengutip dari SIP tersebut,” jelas M. Isnur.

-Iklan-

Dalam Putusan yang dibacakan hakim pun kemudian tidak ada amar putusan perintah minta maaf. Hakim memutuskan Tindakan Pelambatan dan Internet Shutdown adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah.

Baca: Putusan Hukum PTUN pada Menkominfo dan Presiden Soal Pemutusan Internet di Papua, Perbuatan Melanggar Hukum

Lebih lanjut M. Isnur mahfum akan banyak orang yang bingung dengan keputusan PTUN. “Ini gugatan pertama Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2/2019 di Indonesia. Gugatan pertama di PTUN,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here