Penulis: Roger P. Silalahi
Terorisme adalah perbuatan melawan hukum atau tindakan yang mengandung ancaman dengan kekerasan atau paksaan terhadap individu atau hak milik untuk memaksa atau mengintimidasi pemerintah atau masyarakat dengan tujuan politik, agama atau ideologi .
Itu adalah definisi terrorisme secara umum, dan pelakunya disebut Teroris.
Sebagai kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan maka penting bagi kita semua untuk melakukan segala daya upaya pencegahan dan ketegasan mengambil langkah untuk menekan segala hal terkait teroris dan terorisme. Dasar hukum serta putusan dan ketetapan terkait terorisme dan teroris adalah sebagai berikut:
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002, Menjadi Undang-Undang
Putusan dan Ketetapan:
1. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 013/PUU-I/2003 tanggal 23 Juli 2004
2. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-VII/2009
Kita lihat fenomena tampilnya individu-individu yang secara pribadi maupun bersama-sama menebar ketakutan, mengancam ketertiban umum, sampai mengancam membunuh melalui tulisan, berita, orasi bahkan video (vlog). Semua dilakukan secara terbuka, tanpa takut akan hukum, dan kebanyakan kasus terkait tidak ditindak secara benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tekanan dirasakan, ancaman nyata ada, tapi apa yang bisa kita lakukan jika biang kerok atau pimpinan dari teroris yang ada pun tidak ditindak, tidak ditetapkan sebagai teroris.
Penetapan Rizieq Shihab sebagai teroris adalah hal penting sebagai tonggak dan acuan bagi banyak pihak untuk melakukan berbagai hal menekan terorisme yang berjalan selama ini.
Pemerintah harus didesak untuk mengambil langkah ini. Memang, sebelum vonis dijatuhkan, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah, tapi dengan bukti yang tersebar luas terkait ancaman perang, bunuh, bahkan penggal yang dilontarkannya dengan gamblang dan disebarkan secara masif, penangkapan sudah dapat dilakukan, proses dapat dijalankan, hingga vonis dijatuhkan.
Setelah vonis dijatuhkan, maka Rizieq Shihab dapat dinyatakan sebagai teroris, maka selanjutnya bola salju penggulung teroris dan terorisme yang terkait dengan yang bersangkutan sudah dapat digulirkan.
Penangkapan Rizieq Shihab sebagai tersangka teroris punya kekuatan yang luar biasa besar dalam menekan keseluruhan gerakan teroris di Indonesia, karena selanjutnya dapat menjadi justifikasi penangkapan pihak-pihak yang terkait dengan RS, menghentikan semua bisnis yang terkait dengan RS (bisnis pribadi, bisnis kelompok, kelompok terkait, sokongan dana, bohir, dll).
Penangkapan dan proses yang berkelanjutan, menghabisi sebanyak mungkin tokoh, supporter, pengikut, dan semua yang termasuk di dalam jaringan sel terroris dalam kurun waktu segera, secara pasti akan meningkatkan ketentraman rakyat, meningkatkan kepercayaan dunia pada kemampuan pemerintah dalam menjaga investasi yang sudah dan akan ditanamkan, serta meningkatkan martabat bangsa Indonesia karena mampu mengatasi permasalahan yang ada, tidak bisa di-Suriah-kan, bermartabat, berdaulat, sepenuhnya.
Jadi, tangkap Rizieq Shihab, proses, vonis, maka semua yang terkait di dalam jaringannya dapat dituntaskan secara hukum. Padamkan semua api terrorisme walau baranya pasti akan tersisa.
Tunjukkan ketegasan, kekuatan, dan komitmen pemerintah dalam memberantas terrorisme, menegakkan hukum, menjadikan Indonesia negara hukum yang berdaulat, bermartabat, dan mampu menjaga serta menghormati konstitusinya.
Secuil Pemikiran
-Roger P. Silalahi-