Terungkap Diduga Kuat Pemilik HGB ‘Pagar Laut’ Adalah Perusahaan Ini

SintesaNews.com – Setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid men-spill pemilik HGB “pagar laut” 30 km, terungkap bahwa ternyata “pagar laut” tersebut dikuasai oleh perusahaan yang diduga kuat terafiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua, Tbk.

Nusron Wahid mengatakan terdapat ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten.

Dua perusahaan menjadi mayoritas pemilik sertifikat tersebut, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

-Iklan-

“Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1).

Melansir data dari AHU (Administrasi Hukum Umum), PT Intan Agung Makmur beralamat Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis) Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan data Kementerian Hukum, alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur ada di gedung yang sama dengan kantor utama PIK 2.

Sementara, mengenai PT Cahaya Inti Sentosa, berdasarkan informasi yang ada di Bursa Efek Indonesia, nama PT Cahaya Inti Sentosa terlampir dalam surat pemanggilan rencana rapat umum pemegang saham (RUPS) *PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk*. (PANI) tertanggal 9 Agustus 2023. PT Cahaya Inti Sentosa masuk dalam agenda nomor empat dan lima RUPS luar biasa.

Baca juga:

30 KM Pagar Laut Ada 263 Sertifikat HGB dan 19 SHM, Menteri Gak Tau, Edan!

Dukung jurnalisme independen SintesaNews.com

Scan QR di bawah ini untuk memberikan dukungan Anda.

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here