SintesaNews.com – Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat buatan SBY ternyata menjadikan SBY sebagai penguasa tunggal di partai tersebut.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai mempunyai kekuasaan yang tak terbatas. Bahkan untuk dapat maju sebagai calon Ketua Umum pada Kongres atau KLB pun ditentukan oleh Ketua Majelis Tinggi.
Pasal-pasal dalam AD/ART yang dimaksud di atas bisa dilihat di bawah ini.
Bisa dibaca dalam pasal-pasal tersebut mengenai Ketua Majelis Tinggi Partai yang menjadi penentu atas keseluruhan keputusan partai. Calon Ketua Umum, Calon Presiden, calon anggota legislatif, bisa menentukan siapa yang ditunjuk jadi Plt. Ketum, sampai menentukan boleh tidaknya ada KLB (Kongres Luar Biasa).
Maka jangan bermimpi bisa jadi Ketua Umum Partai Demokrat (PD), pintu itu sudah ditutup oleh SBY sendiri yang memiliki kekuasaan mutlak (absolut) untuk menentukan siapa yang bisa menjadi Ketua Umum PD.
Sementara itu hari ini Damrizal, salah satu penggagas KLB PD, melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai.
AHY dianggap secara diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat. Rusdiansyah menuding pencantuman SBY itu tanpa melalui mekanisme partai.
Beberapa barang bukti yang dibawa ke Bareskrim adalah AD/ART Partai Demokrat tahun 2001 dan tahun 2020 serta SK Kemenkumham tahun 2020. Namun, Bareskrim Polri belum menerbitkan laporan polisi (LP) untuk pelaporan tersebut. Penyidik menyatakan masih perlu mendalami laporan dan barang bukti yang diserahkannya.
Baca juga:
Terbongkar SBY Pungut Iuran Wajib per Bulan dari Anggota Dewan tanpa Laporan Keuangan