Tangkap Wawan, Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Lampung atas Perbuatan Melawan Konstitusi

SintesaNews.com – Minggu 19 Februari 2023 sekitar pukul 09:30 di Rajabasa Lampung telah terjadi penghentian peribadatan dan kekerasan terhadap Warga Negara Indonesia yang sedang menjalankan hak untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannya. Hal ini terjadi pada Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), ketika ibadah sedang berlangsung.

Kronologi

Wawan, yang menjabat Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Lampung bersama 4 orang lainnya mendatangi GKKD yang sedang menyelenggarakan ibadah hari Minggu seperti biasanya. Wawan memanjat masuk melalui pagar Gereja yang saat itu terkunci (hal normal pagar dikunci agar semua bisa beribadah tanpa gangguan). Wawan berusaha masuk ke dalam gereja, namun dicoba ditahan oleh 3 orang dari pihak gereja, dimana salah satunya memvideokan tindakan Wawan.

-Iklan-

Wawan mendorong orang yang berusaha menenangkan dan memukul orang yang mengambil video. Setidaknya Wawan mengasari orang di sana sebanyak 3 kali.

Akhirnya Wawan mendobrak pintu utama gereja tersebut, melangkah gagah ke depan seolah dia pemilik gereja itu, menghentikan ibadah yang saat itu sedang berlangsung.

Gaya sok preman yang intimidatif itu menyakiti jemaat, tapi lebih dari itu;

Wawan telah meludahi dan menginjak-injak Konstitusi yang menjadi landasan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wawan mendorong dan mengancam Pendeta akan membawa warga yang lebih banyak lagi.

Selang 15 Menit kemudian, Petugas dari Kepolisian Sektor Kedaton datang meredam suasana yang sedang ricuh, namun tidak menangkap Wawan.

Kemudian seluruh jemaat GKKD pulang, ibadah terhenti sebelum usai.

Sekitar jam 15:00 waktu setempat, bertempat di gereja, beberapa tokoh masyarakat dan Aparat Kepolisian, Kanwil Agama, FKUB, Camat Rajabasa, Lurah Rajabasa, Kasat Intel Polresta, dll datang berembuk.

Dalam Pertemuan tersebut tidak dicapai kesepakatan. Pihak GKKD menuntut: “Gereja Harus Tetap Difungsikan untuk Beribadah karena Beribadah adalah Hak Setiap Warga Negara dan Dijamin UUD 1945”.

Gereja GKKD “Sudah Mengantongi Izin”, ada “Persetujuan Warga Sekitar”, dan “Didukung 75 Tanda Tangan Beserta Photo Copy KTP”, bahkan tertera Tanda Tangan RT, RW, Babinsa, serta Babinkhatibmas Tahun 2014.
—————–

Konstitusi dan Undang Undang

Pasal 28 E ayat 1 dan Pasal 29 ayat UUD 1945, Pasal 4 dan Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 (UU HAM) sudah cukup meletakkan dasar mengenai kebebasan beribadah sesuai agama yang dianut.

Tapi rupanya mata dan telinga pemerintah serta aparat masih buta dan tuli. Bicara kerukunan dan kedamaian, tapi selalu yang dipersekusi yang ditekan untuk mengalah. Jika terus seperti ini, maka Pemerintah dan Aparat tidak berbeda dari pelaku persekusi, meludahi dan menginjak Konstitusi.

Pasal 175 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Kesalahan fatal terjadi dengan munculnya SKB 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, yang mengeluarkan berbagai peraturan yang sangat banyak celah hingga dimanfaatkan oleh kaum intoleran untuk mempersekusi hak beribadah orang lain, menginjak dan meludahi Konstitusi, melecehkan Pancasila dan mengabaikan Bhinneka Tunggal Ika.

Banyak sudah seruan agar Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama mencabut SKB ini, namun sampai sekarang hal tersebut dianggap angin lalu dan diabaikan.

Entah apa alasan sebenarnya mempertahankan SKB 2 Menteri yang banyak menimbulkan masalah itu, mungkin memang sengaja agar banyak masalah timbul sehingga mudah memecah belah bangsa ini. Tapi apapun, SKB itu ada di bawah Undang-undang, di bawah Konstitusi, maka adalah wajar jika tuntutannya adalah Undang Undang dan Konstitusi ditegakkan.
—————–

Tangkap Wawan, Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Lampung dan 4 orang yang menyertainya dalam persekusi terhadap GKKD di Kelurahan Rajabasa Lampung. Jadikan ini pembelajaran, tanpa materai 10.000, tanpa “Sok Bijak” mengedepankan “Restorative Justice”, tapi “Tindak Tegas dan Tunjukkan Bahwa Kepolisian Sanggup Menegakkan Undang Undang…!!!”

“Tancapkan Kuku Tajam Garuda Pancasila, Tembus Urat Nadi Kaum Intoleran, Habisi, Jangan Sisakan…!!!”

Roger P. Silalahi-
BPH AUTO (Aliansi UI Toleran)
BPH BASKARA
(Barisan Masyarakat Anti Kekerasan)

1 COMMENT

  1. Tangkap dan hukum tegas para provokator yg memecah belah kerukuanan beragama di negeri bhinneka tunggal ika ini… jika tidak semua hanya slogan omong kosong …

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here