Tambang Emas Ilegal di Lahan Kades Bangbayang, Dimodali Kadisnakertrans Sumedang, Polisi Tindak Tegas, Camat Situraja Buang Badan

Penulis: Erri Subakti

SintesaNews.com – Setelah SintesaNews.com mengawali pengungkapan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Bangbayang, Sumedang, media arus utama juga ramai memberitakan mengenai hal tersebut. Akhirnya Bupati Sumedang buka suara dan pihak kepolisian menindaklanjuti dengan menyelidiki aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Baca: Tambang Emas Diduga Illegal Muncul di Desa Bangbayang Sumedang, Warga Resah Takut Longsor

-Iklan-

Diketahui bahwa Kepala Disnakertrans Sumedang Asep Sudrajat terlibat dalam penambangan emas tanpa izin di Desa Bangbayang Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir belum menentukan sanksi untuk Kepala Disnakertrans Sumedang Asep Sudrajat yang terlibat penambangan emas tanpa izin itu.

“Saya harus melihat dulu peraturannya terkait uji coba seperti ini, Ini kan secara coba-coba (trial and error) ya,” kata Dony Ahmad Munir kepada awak media di Kantor IPP Sumedang, Rabu (3/11/2021) sore.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Uu Minerba mengatur soal perizinan pertambangan.

Pertambangan memerlukan izin usaha pertambangan (IUP). IUP terbagi dalam IUP eksplorasi hingga IUP produksi. Kemudian izin pertambangan rakyat (IPR) hingga izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Pertambangan tanpa izin baik izin IUP, IPR hingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) termasuk perbuatan yang dilarang di Uu Minerba.

Ketentuan pertambangan tanpa izin diatur di Pasal 158 Undang-undang Minerba yang isinya:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dony mengatakan, terkait uji coba tambang emas yang dilakukan oleh bawahannya itu, pihaknya bakal melihat mekanisme yang harus ditempuh.

“Saya harus melihat dulu aturannya, jadi belum bisa menentukan itu (sanksi),” ujar Dony.

Kadisnakertrans Sumedang Asep Sudrajat telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian di Tipiter Polres Sumedang pada Senin lalu (1/11/2021).

Pemeriksaan tersebut terkait keterlibatan Asep Sudrajat  dalam aktivitas tambang emas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) hinga Izin pertambangan rakyat (IPR). Dalam kasus tambang emas ini, Asep diduga mendanai penambangan tersebut.

Hal ini diketahui dari pengakuan Kades Bangbayang, Umar.

Umar mengatakan, aktivitas uji coba penambangan emas yang dimulai Juli lalu didanai AS, seorang pejabat teras di Pemkab Sumedang.

“Lokasi penambangannya memang berada di lahan milik saudara saya, namun pemodalnya pejabat tersebut,” katanya.

Baca juga: Buntut Pemberitaan Tambang Emas Diduga Illegal di Desa Bangbayang, Mobil Nopol Jakarta Dilarang Masuk

Sebelumnya Dinas ESDM Jabar sudah meninjau lokasi eksplorasi tambang emas di Desa Bangbayang, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.

Kepala Cabang Dinas ESDM Jabar Wilayah V Sumedang, Tedy Rustiady, mengatakan, hasil peninjauan tersebut disimpulkan bahwa di lokasi itu ada tambang emas tanpa izin di lahan milik warga.

Lokasi itu sempat jadi lokasi eksplorasi PT Antam pada 1999. Namun perusahaan tersebut tidak melanjutkannya ke tahap operasi produksi.

Pada Juli dan Agustus 2021 kemarin muncul lagi ada aktivitas, coba-coba lagi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Uu Minerba, katanya, kewenangan pertambangan sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah pusat.

Karenanya, siapapun yang hendak memulai usaha tambang harus mengajukan izin terlenih dulu kepada pemerintah pusat.

Tahapannya, katanya, dimulai dari permohonan wilayah izin usaha. Setelah keluar penetapan wilayah izin usaha, baru pihak yang bersangkutan harus mengajukan izin usaha pertambangan atau IUP eksplorasi.

Pihaknya juga menyampaikan adanya sanksi pidana aktivitas penambangan ilegal menurut UU Nomor 3 Tahun 2020, yakni usaha pertambangan tanpa izin masuk ranah pidana sehingga jelas ancamannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Rianto mengatakan pertambangan tanpa izin jadi kewenangan penegak hukum. Selanjutnya bisa dilakukan penindakan penutupan oleh Satpol PP dan bisa dilaporkan ke polisi karena ada pidana.

“Namun yang jelas jika ada penambangan di sana, bisa dipastikan tidak berizin,” katanya.

Polres Sumedang belum menentukan tersangka dari aktivitas ilegal penambangan emas di Desa Bangbayang Kecamatan Situraja, Sumedang. Meski polisi telah memeriksa dua orang terkait keterlibatan aktivitas penambangan emas tanpa izin di desa tersebut.

Kedua orang tersebut adalah Kepala Disnakertrans Sumedang Asep Sudrajat, dan Kepala Desa Bangbayang, Umar.

“Kita baru lakukan permintaan keterangan kepada Kades Umar dan Pak Asep (Kadisnakertrans Sumedang) kemarin,” ucap Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sumedang, Iptu Adam Rohmat kepada media, Selasa lalu (2/11/2021).

Adam menuturkan, pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan kasus tambang emas tanpa izin yang beroperasi di kaki Gunung Kareumbi yang lokasinya berbatasan dengan hutan konservasi di bawah kewenangan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) ini.

“Jika nekat melakukan pertambangan secara ilegal, sudah jelas akan kita tindak secara tegas,” ujar Adam.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal menyebut bahwa tambang emas di Bangbayang adalah persoalan tidak adanya izin aktivitas penambangan. Kata dia, Satpol PP bergerak berdasarkan aturan Perda dan aturan lain yang diduga dilanggar.

“Terkait Perda bisa terjadi pelanggaran ketertiban yang dilanggar Perda 7 tahun 2017. Kemudian juga Perda nomor 2 tahun 2012 terkait lingkungan hidup,” kata Yan Mahal Rizzal kepada media, Senin (1/1/2021).

Menurut Yan Mahal Rizzal, yang dipersoalkan adalah aktivitas tambang. Aktivitas tersebut harus berlandaskan dokumen perizinan. Mulai dari Izin usaha pertambangan (IUP) ekplorasi hingga IUP Produksi dan periinan lain.

Maka tambang emas di Desa Bangbayang Kecamatan Situraja telah dinyatakan ilegal oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang, setelah melakukan penelusuran terhadap aktivitas penambangan emas yang terjadi di Dusun/Desa Bangbayang.

“Kami bahkan sudah berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tambang emas itu ilegal. Tak ada laporan, apalagi izin untuk membuka usaha tambang itu,” kata Rizzal.

Sementara itu Camat Situraja, Maman Wasman berkelit saat ditanya soal tambang emas ilegal. Ia diduga tidak melaporkan soal tambang emas itu pada pimpinannya karena saat ditanya soal tindakan yang sudah dilakukan, dia tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Dia juga tidak menjawab saat ditanya soal perizinan terkait pertambangan emas seperti IUP ekpolrasi, IUP produksi hingga izin pertambangan rakyat (IPR).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here