SintesaNews.com – Rafael Alun Trisambodo (RAT), pejabat Ditjen Pajak punya rumah mewah di Kelurahan Kleak, Lingkungan 5, Kota Manado, Propinsi Sulawesi Utara.
Menariknya di rumah mewah bercat putih tersebut diketahui jika pajak bumi bangunan (PBB) hanya Rp 300 ribu per tahun.
Berdasarkan keterangan, Lurah Kelurahan Kleak Donvito Fourzany hal itu disebabkan belum diadakannya pergantian nama antara pemilik lama dan baru.
“Akibatnya pemilik baru membayar dengan nilai sesuai ukuran rumah lama,” kata dia Senin (27/2/2023).
Rumah mewah Rafael Alun di Kelurahan Kleak, Lingkungan 5, Kota Manado, Propinsi Sulawesi Utara.
Menurut taksirannya, nilai pajak rumah itu lebih tinggi dari Rp 300 ribu.
Tak hanya rumah mewah di Manado, RAT juga memiliki cluster Perumahan Mewah Greenhill Residence Manado.
Selain rumahnya yang di kawasan Simprug Jakarta, RAT juga memiliki kos-kosan M-One.
Tak hanya itu, RAT juga memiliki rumah di Yogya dengan luas 2000 m2, di Jl. Ganesha.
Lalu dia juga pemilik resto Bilik Kayu di Jl. Ipda Tut Harsono, yang luasnya 4000m2. Ditambah lagi RAT juga memiliki rumah kos di Jl. Solo. Lokasi ini tak jauh di belakang rumah ortunya.
Bukan hanya harta, sebagai pejabat Ditjen Pajak sudah barang tentu ia disinyalir memiliki koneksi kuat dengan banyak pihak. Logis tak mungkin ia ‘main’ sendiri soal sim salabim perpajakan.
Salah satu bukti “kesaktiannya”, ada bukti bahwa anak RAT Mario Mario memamerkan foto bersama Rubiconnya di sabana Gunung Bromo.
Padahal mobil yang diizinkan masuk sabana Gunung Bromo hanya penyedia jasa Jeep wisata Bromo, atau untuk urusan dinas. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor : SK.88/21/BT.1/2012.