Tak Cukup Larangan Mudik, Satgas Covid Perketat Aturan Soal Mudik,

SintesaNews.com – Satgas Covid-19 memperketat aturan di 14 hari sebelum Larangan Mudik diberlakukan dan 7 hari sesudah larangan mudik.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah melarang mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Tak cukup sampai larangan mudik tersebut, Satgas Covid-19 menambahkan aturan untuk memperketat soal mudik lebaran tahun ini.

Tanggal 22 April – 5 Mei 2021, akan diberlakukan pengetatan persyaratan mudik.

-Iklan-

Tanggal 6 – 17 Mei 2021, diberlakukan Larangan Mudik.

Lalu tanggal 18 sampai 24 Mei, kembali diberlakukan pengetatan persyaratan mudik.

Pengetatan pesyaratan di tanggal 22 April – 5 Mei, dan 18-24 Mei, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

Untuk perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here