SintesaNews.com – Salah satu syarat bagi seluruh calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diwajibkan terbebas dari perbuatan tercela.
Persyaratan itu diatur di dalam pasal 169 huruf j Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).
“Tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” demikian isi pasal 169 huruf j UU Pemilu.
Pada bab penjelasan UU pasal 169 huruf j UU Pemilu disebutkan perincian frasa tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Perbuatan tercela yang dimaksud dalam beleid itu adalah kandidat capres-cawapres tidak mempunyai catatan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma asusila, dan norma adat.
Contoh perbuatannya adalah seperti berjudi, mabuk, menjadi pecandu narkotika, dan melakukan hubungan intim di luar pernikahan atau zina.
Dalam Pasal 227 UU Pemilu juga disebutkan, setiap capres-cawapres diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Mabes Polri saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilihan presiden (Pilpres).
Seluruh calon presiden dan calon wakil presiden yang akan berpartisipasi dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 disyaratkan tidak boleh mempunyai rekam jejak berkhianat kepada negara atau terlibat dalam gerakan separatis. Syarat itu tercantum dalam Pasal 169 huruf d UU Pemilu.
“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” demikian isi Pasal 169 huruf d UU Pemilu.
Yang dimaksud dengan perbuatan mengkhianati negara adalah tak terlibat aksi separatis, tidak berupaya melakukan gerakan yang inkonstitusional, tidak melakukan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar 1945.