Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi dari Pelapor Korupsi yang Dipaksa Pensiun

Togap Marpaung aksi demonstrasi tunggal di depan istana, karir dijegal dipaksa pensiun karena lapor korupsi di Bapeten.

SURAT TERBUKA SUARA HATI PELAPOR KORUPSI KEPADA PRESIDEN

Jakarta, 7 Juli 2023
Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia
Bapak Joko Widodo
di
Istana Negara
Jakarta.

Perihal : Perlindungan Hukum, Karir ASN Dipaksa Pensiun di BAPETEN

Dengan hormat,
Bapak Presiden sudah melakukan 2 (dua) langkah kebijakan terhormat meskipun bersifat politis untuk menyelesaikan kasus di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semenjak KPK berada di bawah eksekutif yang menjadi kewenangan penuh Presiden.

-Iklan-

Kebijakan pertama adalah 44 eks pegawai KPK yang bermasalah diterima menjadi ASN Polri, tanggal 9 Desember 2021 bertepatan dengan Hari Antikorupsi. Pada prinsipnya Bapak Presiden setuju bahwa 56 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) supaya diangkat ASN Polri tetapi ada sebagian diantara mereka tidak mau karena sudah kecewa duluan dan alasan lain.

Sebagaimana publik mengetahui bahwa terjadi kemelut yang berkepanjangan akibat tidak lolos 56 TWK pegawai KPK sehingga konsekuensinya mereka akan dipecat pada tanggal 30 September 2021. TWK sangat menghebohkan, beberapa instansi terkait TWK dibuat sibuk. Tidak ketinggalan Menkopolhukam Mahfud MD yang dkenal sebagai “Dewa Penegakan Hukum” turun tangan untuk menenangkan suasana.

Kebijakan kedua adalah Brigjen. Pol. Endar yang sudah diberhentikan Pimpinan KPK, Presiden setuju diangkat kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Hal itulah yang menjadi dasar Menteri PANRB menyampaikan rekomendasi kepada KPK. Sekjen KPK kembali menerbitkan SK yang isinya membatalkan SK pemberhentian, tanggal 27 Juni 2023.

Membaca 3 media mainstream, penulis menjadi tergerak hati untuk membuat surat terbuka ini sekaligus memberikan opini yang bersifat koreksi terhadap info yang menyatakan bahwa Endar melakukan banding administratif sesuai dengan amanat PP No.79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Perlindungan Aparatur Sipil Negara peraturan yang didelegasikan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN.

Brigjen. Pol. Endar melakukan 2 langkah taktis, yaitu:

  1. Mengajukan surat keberatan atas pemberhentian dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK
    sebagaimana lazimnya bawahan melakukan pembelaan hak demi keadilan. Upaya tidak berhasil hingga Endar berencana melanjutkan perjuangannya melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara melalui kuasa hukum sebagaimana diketahui dari pemberitaan media. Tetapi langkah legal sesuai konstitusi tersebut tidak jadi dilaksanakan, kita tidak tau alasannya.
  2. Memohon perlindungan hukum kepada Presiden dan dikabulkan sehingga ditindaklanjutilah surat sakti dari Presiden tersebut untuk memuluskan pengaktifan kembali pada jabatan semula Direktur Penyelidikan KPK.

Jika ditempuh langkah sesuai konstitusi dengan menggugat di PTUN Jakarta, uapaya hukum bisa berkepanjangan. Meskipun menang di tingkat pertama PTUN, pihak KPK sebagai lawan bisa banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Waktunya bisa satu tahun lebih untuk putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Inkracht pun, tidak ada jaminan jabatan Endar dikembalikan karena jabatan tersebut sudah diisi oleh pejabat yang lain. Nasib Brigjen. Pol. Endar bisa sangat memprihatinkan sebagaimana dialami oleh penulis (Togap Marpaung) yang dipaksa pensiun karena mencegah dan mengungkap kasus korupsi.

Pastinya, langkah yang ditempuh Endar tidak sebagai seorang ASN karena Beliau adalah anggota Polri aktif, pangkat Brigadir Jenderal, bintang 1.

Presiden Joko Widodo yang akrab dengan nama Bapak Jokowi mengambil kebijakan terpuji, langkah politis bukan bersifat konstitusi karena tanpa gugatan di PTUN dan bukan atas aturan sesuai konstitusi yang diamanatkan peraturan perundang-undangan terkait ASN.

Perlu disampaikan bahwa Togap Marpaung sudah berkirim surat beberapa kali kepada Yth. Bapak Presiden Jokowi dengan maksud memohon perlindungan hukum supaya 2 kasus dugaan pidana di Polda Metro Jaya dapat segera diselesaikan. Pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2023, surat terbuka kepada Bapak Kapolri sudah disampaikan melalui pemberitaan media on line.

Baca: Surat Terbuka Kepada Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo, Bukti Empirik Prestasi Kerja Aparat Penegak Hukum Polri Agak Buruk

Untuk memperjelas profil pemohon, mohon ijin info buku yang sudah dan akan ditulis:

  1. Rudal Pelapor (Whistleblower) Dugaan Korupsi Pengawas Nuklir, Sub judul: “Kerugian Negara Sudah Kembali Sebagian Sekitar Rp 2 miliar dan Rp 1 triliun rupiah sudah saya cegah”. Cetakan Pertama Mei 2022 dan 550 eksemplar sudah beredar.
  2. Agent of Change Melawan Kejahatan Birokrasi.

√ Memohon ke BKN, Kemen PAN RB
√ Menggugat ke PTUN 3 Kali
√ Menggugat ke KIP 2 Kali
√ Memohon ke KASN, Presiden
√ Dipaksa Pensiun.

Cetakan Pertama Februari 2023 dan 100 eksemplar sudah beredar.

3. Whistleblower dan Agent of Change Bela Negara, Bagian 1
Sub judul: “Inspektur Nuklir Lapor 7 Dugaan Pidana di Polri”

√ 4 Pidana Khusus (Tipikor, 2 Kasus Ketenaganukliran, ITE)
√ 3 Pidana Umum (Pemalsuan, Fitnah, Penyalahgunaan Wewenang)
Rencana Cetak Agustus 2023.

4. Whistleblower dan Agent of Change Bela Negara, Bagian 2
Sub Judul: ”Inspektur Nuklir Melakukan 8 Langkah Taktis, Strategis dan Cerdas”

√ Mohon Propam Bareskrim dan Irwasum Polri
√ Mohon Praperadilan Pidana Paket 4 dan 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
√ Mohon Supervisi Paket 4 dan 5 Komisi Pemberantasan Korupsi
√ Mohon Kapolda Metro Jaya Via Hotline WA 082175606060
√ Mohon Menkopolhukam
√ Mohon Uji Materiil PP No.43 Tahun 2028
√ Mohon Ketua Komisi III DPR via Hinca Panjaitan Fraksi Partai Demokrat
√ Mohon Uji Materiil Peraturan Presiden No.102 Tahun 2020.
Rencana Cetak Desember 2023.

5. Proteksi Radiasi Untuk Keselamatan Bangsa.
Sub Judul: Pemanfaatan dan Pengawasan Nuklir di Bidang Kesehatan dan Industri
Rencana Cetak Agustus 2024.

Kami akan mengaktifkan kembali wadah bersifat sosial yang perduli terhadap ASN yang karirnya dizolimi, yakni “Indonesia ASN Watch”. Ide tidak jalan karena uang operasional tidak ada, saya tidak dapat gaji selama 5 (tahun), dipaksa pensiun. Grup WA pun sudah dibuat, tanggal 14 Maret 2019 yang pesertanya punya komitmen pada tujuan Reformasi Birokrasi.

Demikian surat terbuka ini dibuat dengan niat baik dan kiranya Bapak Presiden Jokowi juga tergerak hati nuraninya meninjau kembali karir ASN yang dipaksa pensiun sehingga dapat aktif kembali dengan pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2023 bukan 1 Juli 2018.

Terima kasih.
Salam hormat,
ttd.
Togap Marpaung

Surat ini mendapat dukungan dari wadah kami Gerakan Anti KKN Alumni Universitas Indonesia yang dibentuk pada tanggal 10 Juni 2020.

Ttd.
Koordinator Umum: Amroeh Adiwijaya
Wakil Koordinator, Sahat Sinaga
Sekretaris Umum, Firdaus
Wakil Sekretaris, Togap Marpaung

Baca sebelumnya:

Surat Terbuka Kepada Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo, Bukti Empirik Prestasi Kerja Aparat Penegak Hukum Polri Agak Buruk

Baca juga: Ungkap Korupsi Mark Up Pengadaan di Bapeten, Pengawas Nuklir Dicurangi, Karir Dijegal, Dipaksa Pensiun, Tak Digaji 4 Tahun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here