Jakarta, 15 Agustus 2024
Kepada Yth. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi
Bapak Luhut Binsar Pandjaitan
di
Jl. M.H.Thamrin No. 81Lantai 3
Jakarta 10340
Dengan hormat,
Penulis menjadi tertarik untuk menulis surat terbuka di media karena pernyataan Bapak terkait OTT pada hari Rabu, 14 Agustus 2024 pada saat acara Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di JCC Senayan Jakarta Pusat.
Mohon ijin mengutip: “Luhut bercerita bahwa dirinya kerap dipandang negatif oleh publik karena menyebut OTT sebagai tindakan kampungan. Padahal Luhut menegaskan bahwa dirinya tetap antikorupsi.”
Alasan kedua adalah Bapak Luhut Binsar Pandjaitan yang popular dengan sebutan LBP dengan tegas menyatakan “Jika Ada Masalah, Datang ke Saya”, pemberitaan media tanggal 8 Oktober 2020. Ketiga adalah LBP menerima dengan baik unuk diskusi soal kebijakan ekonomi dengan dosen senior UI, Dr. Djamester Simarmata, tanggal 11 Juni 2020.
Bagi penulis sebagai pelapor tindak pidana korupsi yang legal, menganggap Bapak LBP tidak antikorupsi. Karena pernyataan meremehkan OTT yang dilakukan KPK. OTT tersebut dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. Pengertian OTT KPK tercantum dalam Pasal 12 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meremehkan yang dimaksud adalah Bapak LBP berharap supaya KPK tidak terlampau sering melakukan OTT supaya tidak menurunkan citra negara. Bahwa digitalisasi untuk perizinan, pengadaan barang dan jasa serta pertambangan adalah baik sesuai tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setuju dengan langkah pemerintah optimalkan digitalisasi untuk pencegahan korupsi. Untuk pencegahan koruspsi berbagai langkah telah dilakukan pemerintah dengan membuat peraturan dan aksi pemasyarakatan antikorupsi. Hari Antikorupsi seDunia (Hakordia) selalu ramai, ribuan orang sudah dilatih menjadi penyuluh antikorupsi. Tetapi korupsi tetap mengganas, membuat rakayat melarat.
Dengan segala hormat, penulis menyampaikan isi hati terkait perjuangan sebagai pelapor tindak pidana korupsi di kantor kami Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri tanggal 16 September 2014 setelah gagal di KPK. Bersama ini ditulis dengan jelas bukti valid puluhan bukti surat dari berbagai instansi, diantaranya:
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Surat Perlindungan pertama kepada Togap Marpaung sebagai pelapor tindak pidana korupsi (whistleblower), tanggal 7 Oktober 2015.
- Surat Perlindungan kedua kepada Togap Marpaung sebagai pelapor tindak pidana korupsi (whistleblower), tanggal 16 Juni 2016.
- Surat Perlindungan ketiga kepada Togap Marpaung sebagai pelapor tindak pidana korupsi (whistleblower), tanggal 22 Juni 2018.
- Surat keempat ditandatanagni Wakil LPSK, Brigjen. Pol (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P kepada Togap Marapaung sebagai pelapor tindak pidana korupsi yang kariernya dipaksa pensiun. Salah satu bukti yang masih berproses di Polda Metro Jaya, meskipun sudah dihentikan sesuai SP2HP ke-12, yaitu pemotongan link video uji kompetensi ke-4 dalam 4 tahun di Bapeten, tanggal 10 Agustus 2023..
- Kementerian Sekretariat Negara atas nama Presiden RI
Copy surat surat diberikan pejabat eselon 4 atas persetujuan pejabat eselon 3 Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara kepada Togap Marpaung sebagai pelapor tindak pidana korupsi, tanggal 14 Januari 2016.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Surat terkait koordinasi dan supersi pertama ditujukan kepada Togap Marpaung sebagai pelapor tindak pidana korupsi, tanggal 17 Februari 2016.
- Surat terkait koordinasi dan supersi keduaditujukan kepada Togap Marpaung sebagai pelapor tindak pidana korupsi, tanggal 16 Januari 2019.
- Surat dari Dewan Pengawas KPK kepada Togap Marpaung dengan tegas disampaikan Saudara dapat dikategorikan sebagai pelapor tindak pidana korupsi. Ucapan terima kasih dan apresiasi, tanggal 25 April 2024.
- Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Surat pertama ditandatangani Deputi Investigasi BPKP kepada Togap Marpaung sebagai pelapor tindak pidana korupsi. Merupakan penghormatan, ucapan pejabat eselon 1 BPKP, tanggal 25 Maret 2019.
- Surat kedua ditandatangani Deputi Investigasi BPKP kepada Togap Marpaung sebagai pelapor tindak pidana korupsi. Merupakan suatu penghormatan, ucapan pejabat eselon 1 BPKP, tanggal 18 Juni 2019.
- Surat ketiga ditandatangani Kepala Biro selaku PPID BPKP kepada Togap Marpaung sebagai pelapor tindak pidana Korupsi. Merupakan suatu penghormatan, ucapan pejabat eselon 2 BPKP, tanggal 24 Januari 2020.
- Surat keempat dari Humas BPKP kepada Togap Marpaung sebagai pelapor tindak pidana korupsi, tanggal 26 Juni 2024.
Penulis selaku pelapor korupsi (whistlelower) sudah melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2013 di BAPETEN secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan yang bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan amanat Pasal 14 PP No. 43 Tahun 2018. Pada sampul depan buku pertama judul: RUDAL PELAPOR (WHISTLEBLOWER) DUGAAN KORUPSI PENGAWAS NUKLIR dengan sub judul: “Kerugian negara sudah kembali sebagian sekitar 2 miliar rupiah” dan “1 triliun rupiah sudah saya cegah.” Uraian rinci pencegahan dan pengungkapan dapat dilihat pada buku pertama penulis.
Dalam rangka mewujudkan yang adil, makmur dan sejahtera berdasrkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif dan berkesinabungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional.
Peraturan tentang Whistleblowing System dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Badan/Nonkementerian sehubungan dengan adanya yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik , kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di instansi pemerintah.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di LIngkungan Kementerian Kesehatan.
Pasal 2, ayat
- Setiap pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melihat atau mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekomomian keuangan negara, wajib melaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan/atau Unit Kerja yang ditunjuk.
- Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan Bukti Permulaan.
- Masyarakat yang memiliki informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.
Pasal 10, ayat
- Inspektorat Jenderal wajib melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Pelanggaran (Whistleblower), memberikan perlindungan hukum serta perlakuan yang wajar.
- Inspektorat Jenderal hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor Pelapor Pelanggaran (whistleblower) apabila dipandang perlu pada persidangan di Pengadilan.
- Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan melaporkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila Pelapor Pelanggaran (whistleblower) mengalami ancaman keselamatan jiwa.
Pasal 12
- Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan dan/atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan.
- Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam penghargaan atau bentuk lain menurut kebijakan Menteri Kesehatan.
Sedangkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2015 dan diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025. Terlambat terbitnya Peraturan terkait Whistleblowing System ini, padahal Pemohon sudah mengusulkan supaya segera dibuat seperti halnya Peraturan Menteri Kesehatan.
Pemohon tetap mematuhi mekanisme pelaporan yang harus terlebih dahulu melalui Kepala Inspektorat dan tidak ada tanggapan baik, malah dituding fitnah. Sebagai bukti, ada 4 (empat) surat:
- Surat Togap Marpaung sebagai pelapor tindak pidana korupsi kepada Kepala Inspektorat BAPETEN terkait pengadaan barang paket 1, 2 dan 3 (kelompok I) dan khusunya paket 4 dan 5 (kelompok II), tanggal 6 November 2017.
- Surat Kepala Inspektorat BAPETEN kepada Togap Marpaung sebagai pelapor tindak pidana korupsi, tanggal 13 Desember 2017 untuk mengundang rapat, Kamis, 14 Desember 2017.
- Surat Togap Marpaung sebagai pelapor tindak pidana korupsi kepada Kepala Inspektorat BAPETEN terkait paket 4 s/d 6, tanggal 8 Februari 2018.
- Surat Kepala Inspektorat BAPETEN kepada Togap Marpaung sebagai pelapor tindak pidana korupsi, menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada kerugian negara kasus pengadaan barang, tanggal 13 April 2018. Faktanya Polda Metro Jaya mengakui melalui surat secara resmi kepada Togap Marpaung bahwa ditemukan kerugian negara untuk paket 1, 2 dan 3 tahun 2018 juga paket 4 dan 5 sudah tahap penyidikan sejak 19 Maret 2020.
Penulis juga sudah mencermati Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No. 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Dalam Ketentuan Umum ditegaskan mengatur diantaranya, kebijakan dan tindakan lain yang berindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juga menyebut bahwa pelapor adalah whistleblower. Sistem Pelaporan Pelanggaran Hukum adalah Whistleblowing System.
Permohonan tulus dari lubuk hati paling dalam kepada Yth. Bapak Luhut Binsar Pandjaitan
Tolong bantu saya agar penjegalan karir PNS dapat diselesaikan sesuai dengan wewenang Bapak Presiden yang wajib memberikan perlindungan hukum kepada pelapor tindak pidana korupsi yang berhasil mengungkap kerugian negara. Juga mencegah Rp 1 triliun pengadaan barang 3 (tiga) jenis alat deteksi nuklir: RPM, RDMS dan Surveymeter radiasi yang tidak bermanfaat, pemborosan anggaran.
Saya sudah mengadu berkali-kali untuk memohon bantuan perlindungan hukum kepada Yth. Bapak Presiden Joko Widodo, belum ada perhatian hingga saat ini. Perkara kasus korupsi yang sudah tahap penyidikan di Polda Metro Jaya tetapi penegakan hukumnya mangkrak, hingga kini tidak ada tersangka atau penghentian penyidikan, sudah diadukan kepada Yth. Bapak Kapolda dan Yth. Bapak Kapolri. Tidak ada tindak lanjut meskipun sudah mengadu ke Propam Mabes Polri dan Irwasum Polri.
Berlanjut tulisan kedua merupakan ringkasan 11 buku yang menjelaskan perjuangan Whistleblower dan Agent of Change Bela Negara selama 10 tahun, akan dibuat besok, Jumat 16 Agustus 2024.
Salam hormat,
ttd.
Togap Marpaung