Surat Terbuka Kepada Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo, Bukti Empirik Prestasi Kerja Aparat Penegak Hukum Polri Agak Buruk

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

SURAT TERBUKA SUARA HATI BELA NEGARA

Kepada Yth. Bapak Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan

Perihal : Penyelidik dan Penyidik Tidak Profesional, Diduga Berpihak Pada Terlapor

Dengan hormat,
Mohon izin menyampaikan nilai prestasi kerja (NPK) dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan penyelidikan dan penyidikan dari 7 (tujuh) laporan dugaan tindak pidana di Polri. Dua dari tujuh perkara, (tindak pidana korupsi berproses di Subdit V. Korupsi dan pengurangan link video di Subdit III. Sumdaling) masih terus kami memberi perhatian serius hingga ada penyelesaian dari Bapak Kapolri.

-Iklan-

Pelapor mulai berhubungan dekat dengan aparat polisi sejak tanggal 16 September 2014 atas bantuan adinda, Brigjen Pol. Drs. Wilmar Marpaung, SH selaku Karobinops Bareskrim Polri. Beliau berpesan pada akhir Agustus 2014: “laporkan dugaan tindak pidana korupsi di kantormu ke Bareskrim jika mentok di KPK, ajak temanmu dan sampaikan ke saya”.

Irjen. Pol Wilmar Marpaung menjadi Kapolda Sulawesi Utara pada bulan Februari 2015, tidak lama setelah berkas berproses penyelidikan di Bareskrim.

Ada 8 (delapan) unit kerja terkait di Polri sebagai berikut:

1. Penilaian Kinerja Penyelidik Subdit Dittipidkor, Bareskrim Polri

Laporan Informasi Nomor: LI/19/X/2014/Tipidkor, tanggal 27 Oktober 2014 terkait dugaan
tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa TA 2013 di BAPETEN.

Lima poin menjadi alasan, penulis dengan amat sangat prihatin memberikan NPK APH: C (Sedang).

2. Penilaian Kinerja Penyidik Subdit V. Korupsi

Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/361/III/2917/Dit. Reskrimsus, tanggal 27 Maret 2017 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa TA 2013 di BAPETEN.

Lima belas poin menjadi alasan, penulis dengan amat sangat prihatin memberikan NPK APH: E (Buruk).

3. Penilaian Kinerja Penyelidik Polres Jakarta Pusat

Laporan Polisi Nomor: LP/970/II/2019/PMJ, tertanggal 15 Februari 2019 hingga penyelidikan dihentikan menghabiskan waktu selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Tujuh poin menjadi alasan, penulis dengan prihatin memberikan NPK APH: D (Agak Buruk).

4. Penilaian Kinerja Penyelidik Polres Jakarta Timur

Laporan polisi Nomor: LP/1417/III/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tertanggal 08 Maret 2019 hingga penyelidikan dihentikan menghabiskan waktu selama 1 (satu) tahun.

Tiga poin menjadi alasan, penulis dengan prihatin memberikan NPK APH: D (Agak Buruk).

5. Penilaian Kinerja Penyelidik Polres Jakarta Pusat

Laporan Polisi Nomor: LP/6632/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 09 November 2020, penyelidik hanya 1 (satu) kali meminta pelapor untuk memberikan klarifikasi.

Tujuh poin menjadi alasan, penulis dengan prihatin memberikan NPK APH: D (Agak Buruk).

6. Penilaian Kinerja Penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri

Penyelidik hanya 2 (dua) kali meminta pelapor untuk memberikan klarifikasi di Subdit I. Dittipidter Bareskrim, Polri.

Enam poin menjadi alasan, penulis dengan prihatin memberikan NPK APH: C (Sedang).

7. Penilaian Kinerja Penyelidik Subdit II. Indag Polda Metro Jaya

Tidak ada proses penyelidikan karena Laporan Informasi tidak ada tindaklanjutnya

Tujuh poin menjadi alasan, penulis dengan prihatin memberikan NPK APH: D (Agak Buruk).

8. Penilaian Kinerja Penyelidik Subdit III. Sumdaling Polda Metro Jaya

Laporan Polisi Nomor: LP/6467/XI/YAN.2.5./2020/SPKT, tanggal 2 November 2020 hingga penyelidikan akan dihentikan sesuai SP2HP ke-11 dan telah dihentikan secara tiba-tiba sesuai SP2HP ke-12, menghabiskan waktu selama 2 (du) tahun 8 (delapan) bulan.

Lima belas poin menjadi alasan, penulis dengan amat sangat prihatin memberikan NPK APH: E (Buruk).

Kesimpulan: Nilai Prestasi Kerja Aparat Penegak Hukum Polri adalah D (Agak Buruk) di mata hati pelapor yang adalah penulis buku, arti nilai D: perkara diproses tidak sesuai PRESISI.

Buku yang sudah dan akan ditulis adalah sebagai berikut:

1) Rudal Pelapor (Whistleblower) Dugaan Korupsi Pengawas Nuklir, Sub judul: “Kerugian Negara Sudah Kembali Sebagian Sekitar 2 miliar dan 1 triliun rupiah sudah saya cegah”, Cetakan Pertama Mei 2022 dan 550 eksemplar sudah beredar.

2) Agent of Change Melawan Kejahatan Birokrasi.

  • Memohon ke BKN, Kemen PAN RB √
  • Menggugat ke PTUN 3 kali √
  • Menggugat ke KIP 2 kali √
  • Memohon ke KASN, Presiden√
  • Dipaksa Pensiun.√

Cetakan Pertama Februari 2023 dan 100 eksemplar sudah beredar.

3) Whistleblower dan Agent of Change Bela Negara, Bagian 1, Sub judul: “Inspektur Nuklir Lapor 7 Dugaan Pidana di Polri”.

  • 4 Pidana Khusus (Tipikor, 2 Kasus Ketenaganukliran, ITE)
  • 3 Pidana Umum (Pemalsuan, Fitnah, Penyalahgunaan Wewenang)

Rencana Cetak Agustus 2023.

4) Whistleblower dan Agent of Change Bela Negara, Bagian 2, Sub Judul: ”Inspektur Nuklir Melakukan 8 Langkah Taktis, Strategis dan Cerdas”

√ Mohon Propam Bareskrim dan Irwasum Polri
√ Mohon Praperadilan Pidana Paket 4 dan 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
√ Mohon Supervisi Paket 4 dan 5 Komisi Pemberantasan Korupsi
√ Mohon Kapolda Metro Jaya Via Hotline WA 082175606060
√ Mohon Menkopolhukam
√ Mohon Uji Materiil PP No.43 Tahun 2018
√ Mohon Ketua Komisi III DPR via Hinca Panjaitan Fraksi Partai Demokrat
√ Mohon Uji Materiil Peraturan Presiden No.102 Tahun 2020.

Rencana Cetak Desember 2023.

5) Proteksi Radiasi Untuk Keselamatan Bangsa. Sub Judul: Pemanfaatan dan Pengawasan Nuklir di Bidang Kesehatan dan Industri

Rencana Cetak Agustus 2024.

Demikian surat terbuka ini dibuat dengan niat baik dan kiranya Nilai Prestasi Kerja Polri secara keseluruhan menjadi Baik ke depan. Kami menunggu tindaklanjut Bapak Kapolri. Terima kasih.

Salam hormat,
Ttd.
Togap Marpaung

Perjuangan Togap Marpaug didukung Gerakan Anti KKN Alumni Universitas Indonesia (GAKKNAUI).

Amroeh Adiwijaya
Koordinator Umum

Sahat Sinaga
Wakil Koordinator

Firdaus
Sekretaris Umum

Togap Marpaung
Wakil Sekretaris

Baca juga: Rakyat Pelapor Korupsi (Whistleblower) Memohon Janji Jokowi

Rakyat Pelapor Korupsi (Whistleblower): Bapak Presiden Mohon Perhatian, PP No.71 Tahun 2000 Tak Guna, Ubah Jadi PP No.43 Tahun 2018 Belum Berguna

Bapak Presiden, Mohon Perhatikan Pelapor Tindak Pidana Korupsi

Pelapor Korupsi: Bapak Menkopolhukam dan Bapak Kapolda Metro Jaya, Mohon Perlindungan Hukum

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here