Surat Terbuka II kepada Menko Bidang Marves, dari Pelapor Korupsi yang Dipaksa Pensiun

Jakarta, 16 Agustus 2024

Kepada Yth. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi

Bapak Luhut Binsar Pandjaitan
di
Jl. M.H.Thamrin No. 81, Lantai 3
Jakarta 10340

-Iklan-

Dengan hormat,

Tulisan kedua merupakan lanjutan pertama kemarin, misi mulianya adalah rencana penulis untuk menggugat perdata ganti rugi kepada pemerintah.

Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Jajaran melakukan kejahatan birokrasi dengan penjegalan karir hingga penulis dipaksa pensiun secara sistemik, terstruktur dan masif, sebagai berikut:

  1. Tidak lulus uji kompetensi pertama, 18 Agustus 2015
  2. Tidak lulus uji kompetensi kedua, 2 Maret 2016
  3. Tidak lulus uji kompetensi ketiga, 22 Agustus 2016
  4. Penurunan Pangkat dan Golongan, 22 Desember 2016
  5. Tidak diberi kesempatan uji kompetensi tahun 2017
  6. Tidak lulus uji kompetensi keempat, 19 Maret 2018
  7. Dipaksa pensiun usia 60 tahun, 1 Juli 2018, seharusnya 1 Juli 2023.

Mohon diperhatikan betapa sadisnya perbuatan kejahatan birokrasi yang dialami penulis secara masif nomor 1-7 mulai dari tahun 2013-2018. Bahkan, ada puluhan perbuatan sewenang-wenang yang dialami.

Kejahatan birokrasi dilakukan pejabat terkait direstui Kepala BAPETEN merupakan perbuatan melawan hukum: (1) perdata; dan (2) pidana yang terjadi dimana penulis bekerja sebagai pegawai negeri sipil.

Kejahatan birokrasi yang bersifat administratif menjadi dugaan perbuatan melawan hukum sesuai bukti-bukti di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Ada lagi 6 (enam) pengaduan terkait dengan tindak pidana, 3 (tiga) laporan polisi dugaan pidana umum: (1) pemalsuan; (2) fitnah dan atau pencemaran nama baik; dan (3) penyalahgunaan wewenang dan atau pencemaran nama baik. Tiga lagi yang menjadi 6 (enam) adalah dugaan pidana khusus: (1) Tindak pidana korupsi; (2) Perizinan nuklir; dan (3) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan demikian, perbuatan melaan hukum yang dimaksud mencakup perdata dan pidana.

Kasus Perdata

Perdata Secara Admisitratif: 3 (tiga) menjadi 4 (empat) penguji

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor: 138/G/IX/PTUN-JKT tanggal 2 Oktober 2018 secara lengkap dan valid diperoleh bukti sebagai berikut:

  1. Bukti Termohon (T-15): 3 (tiga) orang penguji di PTUN disebutkan nama dan pertanyaan, yaitu (1) Azhar; (Ishak); dan Amil Mardha, tanggal 21 Agustus 2018.
  2. Keterangan Saksi Fakta darai salah satu penguji, Azhar di bawah sumpah di persidangan PTUN, menyatakan 3 (tiga) orang penguji, tanggal 4 September 2018.
  3. Surat Keterangan Di atas materai Rp 6.000., menyatakan 3 (tiga) orang penguji, tanggal 5 September 2018.
  4. Bukti Tambahan (T-21) dari Termohon di PTUN menjelang pembacaan putusan PTUN, menyatakan 4 (empat) orang penguji dengan lampiran nilai disertakan, tanggal 18 September 2018.

Sesuai Pasal 7 Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi dan Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, ketentuan penguji  adalah sebagai berikut, Ayat:

  • Setiap peserta uji kompetensi Fungsional Pengawas Radiasi dinilai oleh tim penguji.
  • Tim penguji sebagaimana dimaksud pada atat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang penguji meliputi:
  1. unsur atasan langsung peserta uji Kompetensi;
  2. unsur Pejabat Pimpinan Tinggi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; dan
  3. unsur Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi.
  • Penguji dari unsur atasan langsung paling kurang setingkat lebih kepala unit kerja.
  • Dalam hal penguji dari unsur atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, dapat digantikan oleh pejabat setingkat di bawahnya yang membawahi pejabat Pejabat Fungsional Radiasi yang diuji.
  • Penguji dari unsur Pejabat Pimpinan Tinggi untuk Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama paling kurang Pejabat Pimpinan Tinggi madya.
  • Penguji dari unsur Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi paling sedikit menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi yang diuji.
  • Penguji dari unsur Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berasal dari Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi dalam satu rumpun jabatan.
  • Dalam hal penguji dari unsur Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi sebagaimna dimaksud pada ayat (6) tidak tersedia, dapat digantikan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi setingkat dan mempunyai bidang keahlian serupa dengan Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi yang diuji.

Fakta penguji, bertetangan karena tidak sesuai dengan ketentuan Kepala BAPETEN tersebut.

  1. Ishak, Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, atasan langsung peserta uji
  2. Amil Mardha sebagai Peneliti Utama, jabatan: Kepala Inspektorat, eselon 2.
  3. Azhar sebagai Pengawas Radiasi

Nomor 2, Amil Mardha tidak memenuhi persyaratan sebagai penguji karena dia tidak sebagai salah satu dari 3 (tiga) persyaratan tersebut, yaitu: (1) Tidak atasan langsung dari peserta uji kompetensi; (2) Tidak pejabat eselon 1; dan (3) Tidak pengawas radiasi utama.

Kasus Pidana

Pelapor tindak pidana korupsi adalah Togap Marpaung yang memberikan sejumlah bukti terjadinya penggelembungan harga barang, antara lain alat XRF kepda penyidik di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

  1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Togap Marpaung didampingi Besar Winarto dan Sudarto berangkat ke Bareskrim Polri sesuai dengan pembicaraan dengan Karobinops Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Drs. Wilmar Marpaung, SH agar menyampaikan berkas laporan ke Bareskrim Polri, tanggal 19 September 2014.

Sebagai pelapor tindak pidana korupsi menyampaikan bukti penggelembungan harga (mark up) satu unit alat XRF, nilainya Rp 1,7 miliar untuk ditelaah oleh penyelidik Dittipidkor di Bareskrim dan Ditreskrimsum Polda Metro Jaya. Penyelidik di Bareskrim meminta Togap Marpaung cukup hanya memberikan bukti mark up 1 unit alat Rp 600 juta, dipastikan telah terjadi aliran dana.

  1. Dugaan Pidana Pemalsuan

Objek laporan sebagai bukti utama kepada Dit.Reskrimum Polda MJ adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor: 138/G/IX/PTUN-JKT tanggal 2 Oktober 2018. Dalil Pasal 263 KUHP, proses penyelidikan laporan polisi Nomor: LP/970/II/2019/PMJ/Direskrimum, tertanggal 15 Februari 2019. Berkas dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat sesuai surat Nomor: B/3993/II/RES 7.4/2019/Ditresrimum, tanggal 28 Februari 2019. Perkara dihentikan dengan rasa sangat kecewa karena bukti lengkap dan valid.

  1. Dugaan Pidana Fitnah dan atau Pencemaran Nama Baik

Dalil Pasal 310 dan Pasl 311 KUHP, proses penyelidikan laporan polisi Nomor: LP/1417/III/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 08 Maret 2019. Berkas dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur sesuai surat Nomor: B/4629/III/RES 7.4/2019, tanggal 14 Maret 2019.  Perkara dihentikan dengan rasa kecewa karena bukti lengkap dan valid.

  1. Dugaan Pidana Fitnah dan atau Pencemaran Nama Baik

Dalil Pasal 421 dan Pasal 310 KUHP, penyelidikan laporan polisi Nomor: LP/6632/XI/2019/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 09 November 2020. Berkas dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur, surat Nomor: B/19728/XI/RES 7.4/2020/Dit.Reskrimum, tanggal 12 November 2020. Perkara dihentikan dengan rasa kecewa karena bukti lengkap dan valid.

  1. Dugaan Pidana Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

Tanggal 13 Maret 2020, pertama kali ke Bareskrim Polri untuk berkonsultasi sehubungan dengan rencana membuat laporan dugaan tindak pidana penggunaan 2 (dua) unit sumber radiasi sinar-X milik BAPETEN yang tidak memiliki izin dari BAPETEN. Perwira pamen, pangkat AKP menyarankan agar dibuat surat yang ditujukan kepada Yth. Bapak Kepala Bareskrim dengan u.p Yth. Bapak Direktur Tipidter supaya surat langsung sesuai dengan tujuan.

Tanggal 16 Maret 2020, datang yang kedua kali untuk melaporkan dugaan tindak karena dugaan melanggar:

  1. Pasal 17 ayat (1) UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran “Setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib memiliki izin, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”
  2. Pasal 19 ayat (1) UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran “Setiap petugas yang mengoperasikan Reaktor  Nuklir  dan

Akhirnya jadi juga laporan informasi Nomor: LI/B/66/III/2020/Tipidter, tanggal 19 Maret 2020. Tanggal 28 Februari 2023, datang lagi menanyakan langsung ke Dittipidter Bareskrim, info diterima bahwa “henti lidik (bukan merupakan TP).” Maksudnya adalah penyelidikan dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana. Keputusan yang sewenang-wenang.

  1. Dugaan Pidana Pelaggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE

Dasar mengadu ke Yanmas Polda Metro Jaya adalah Putusan Mediasi Komisi Informasi Pusat Nomor: 047/IX/KIP-PS-A-M/2019, tanggal 30 Juli 2021 yang bersifat final dan mengikat.  Dugaan pengurangan link rekaman video uji kompetensi tanggal 19 Maret 2018 di kantor Bapeten, dalil Pasal 32 ayat (1) UU ITE, proses penyelidikan laporan polisi Nomor: LP/6467XI/YAN.2.5./2020/SPKT, tertanggal 2 November 2020. Proses penyelidikan di Subdit 3. Sumdaling, Dit.Reskrimsus Polda MJ.

Dugaan pidana pengurangan link video masih berproses lanjut meskipun perkaranya telah dihentikan oleh Subdit 3 Sumdaling Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya. Karena sebelum dan sesudah dihentikan penyelidikan, sudah diajukan pengaduan kepada Provam Bareskrim dan Irwasum Polri serta Kompolnas.

Presiden Republik Indonesia

Tidak Adil Terhadap penulis Selaku Pelapor Korupsi

Ada 4 (empat) peristiwa yang dialami aparatr pemerintah menjadi bukti ketidakadilan Presiden terhadap penulis, yaitu:

1)  Puluhan Pegawai KPK Sudah Dipecat Dapat Diterima Menjadi ASN Polri

Puluhan pegawai KPK dipecat karena tidak lolos tes waasan Kebangsaan, tanggal 30 September 2021. Tetapi dapat diterima menjadi ASN Polri, tanggal 9 Desember 2021 bertepatan dengan Hari Antikorupsi. Pada prinsipnya Presiden setuju bahwa 56 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan  Kebangsaan (TWK) supaya diangkat ASN Polri, diantara mereka ada sebagian tidak mau karena sudah kecewa duluan dan alasan lain.

2)  Bharada Eliezer Sebagai Justice Collaborator

Peristiwa yang sangat menghebohkan kasus kematian Brigadir Josua melibatkan Irjen. Pol. Ferdy Shambo dan Bharada Richard Eliezer dll, tanggal 8 Juli 2022. Bharada Eliezer hanya mendapat 1 (satu) kali surat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai Justice Collaborator (bagian dari kejahatan) berbeda dengan Whistlecollaborator (tidak bagian dari kejahatan). Itupun prosesnya sangat berbelit-belit karena tidak hanya kejahatan tetapi juga kebohongan yang terungkap. Bersyukur kejujurannya dapat disampaikan dengan terbuka sehingga tuntutan hukuman pidana 12 (dua belas) tahun diputuskan kurang dari 2 (dua) tahun, tanggal 15 Februari 2023. Bharada Eliezer dapat mengabdi kembali di kesatuan Brimob Polri.

3) Nurhayati

Nurhayati menjadi tersangka yang berproses di Polres Kota Cirebon karena melaporkan kasus korupsidi tempatnya bekerja, jabatan Kepala Urusan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Nurhayati melaporkan atasannya Kepala Desa yang diduga melaporkan korupsi. Akhirnya, kasus Nurhayati dihentikan dan dia dapat aktif kembali bekerja di kantornya Desa Citemu. Nama baiknya dipulihkan, kejadian Februari sd Maret 2022.

4) Brigjen. Pol. Endar Sudah Diberhentikan Ketua KPK, Diangkat Kembali

Brigjen. Pol. Endar diberhentikan Pimpinan KPK, tanggal 31 Maret 2023. Presiden setuju diangkat kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK. kejadian Maret 2023. Hal itulah yang menjadi dasar Menteri PANRB menyampaikan rekomendasi kepada KPK. Sekjen KPK kembali menerbitkan SK yang isinya membatalkan SK pemberhentian, tanggal 27 Juni 2023.

Menteri Sekretaris Negara

Penulis pun mengadukan permasalahan tidak hanya terkait pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2013 di BAPETEN tetapi juga masalah perizinan, secara khusus merugikan pihak importir pesawat sinar-X di bidang kesehatan untuk radiologi diagnostik dan intervensional PT. GE Indonesia, PT. Siemens Indonesia, PT. Philips Indonesia.

Nasib Togap Marpaung Sangat Memprihatinkan

Sebagai pelapor tindak pidana korupsi dan kasus perizinan ternyata sangat memprihatinkan, tidak hanya mengalami kerugian materil juga imateril, keluarga ikut menderita.

Permohonan tulus dari lubuk hati paling dalam kepada Yth. Bapak Luhut Binsar Pandjaitan

Kasihanilah saya agar penjegalan karir PNS dapat diselesaikan sesuai dengan wewenang Bapak Presiden yang wajib memberikan perlindungan hukum kepada pelapor tindak pidana korupsi.

Surat terbuka sudah disampaikan via media kepada Yth. Bapak Kapolri, tanggal 4 Juli 2023 dan Bapak Presiden Joko Widodo, tanggal 7 Juli 2023.

Berlanjut tulisan ketiga merupakan ringkasan 11 buku yang menjelaskan perjuangan Whistleblower dan Agent of Change Bela Negara selama 10 tahun, akan dibuat besok, Jumat 16 Agustus 2024.

Salam hormat,

ttd.

Togap Marpaung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here