Penulis: Septo Anggar Priambodo
Daku jelaskan sedikit mengenai seluk beluk pendaftaran haji yah, supaya kalian bisa menilainya sendiri.
1. Daftar haji reguler di Kemenag
Menyetorkan biaya setoran awal 25 juta rupiah di Bank Syariah BPS BPIH dan langsung mendapatkan nomor porsi antrian keberangkatan dari kemenag kota/kabupaten – masa tunggu ±25 tahun (bervariasi untuk tiap provinsi).
2. Daftar Haji Khusus (Plus), di Kemenag dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)
Menyetorkan biaya setoran awal sebesar 5000 USD (± 70 juta rupiah) di bank BPS BPIH yang memiliki ijin Siskohat utk Haji Khusus, lalu mendapatkan nomor porsi antrian keberangkatan dari Kemenag Kanwil Provinsi – masa tunggu 6-7 tahun.
3. Mendaftar Haji Furoda, membayar ±Rp 250 juta ke biro perjalanan/
Nantinya biro tersebut yang akan mengurus keberangkatan, izin serta akomodasi di sana. Jamaah Haji Furoda tidak termasuk dalam hitungan kuota jamaah haji resmi Indonesia. Jadi, murni hubungan kepercayaan antara calon jamaah dengan si biro perjalanan tersebut.
Jika calon jamaah haji reguler atau khusus meninggal dunia, maka ada 2 pilihan:
– Nomor porsi antrian keberangkatan dilimpahkan ke ahli waris yang sah
– Uang pendaftaran yang sudah disetorkan diambil (kembali penuh).
Berdasarkan pengalaman langsung mengurus pembatalan haji, baik reguler ataupun khusus biasanya memakan waktu kurang lebihnya 2 bulan secara normal.
Berikut prosedurnya:
– Calon jamaah meninggal
– Beberapa minggu kemudian (gak mungkin abis meninggal, besoknya pihak keluarga langsung mengurus, masih masa duka dan tahlilan pengajian 7 hari dan 40 hari) pihak keluarga lalu mengurus surat kematian dari desa/kelurahan beserta surat keterangan hak waris serta surat kuasa waris.
– Setelah surat kematian jadi, maka keluarga mengurus akte kematian di kantor dukcapil (memakan waktu kurleb 2 minggu)
– Setelah akte kematian jadi, maka keluarga akan mendatangi bank dengan membawa semua kelengkapan dokumen yang dibutuhkan
– Ahli waris membuat rekening di bank yang sama, lalu oleh bank, dana tersebut akan dipindahkan dari rekening almarhum ke rekening ahli waris
– Rekening almarhum ditutup oleh bank.
Itu semua dengan catatan tidak ada kendala di kelengkapan dokumen atau terjadinya sengketa hak waris, yang bisa menghambat proses.
NB: Istri siri kedua ketiga keempat dst., atau anak-anaknya yang tidak tercantum di KK ataupun Buku Nikah tidak bisa dikatakan sebagai ahli waris sah oleh bank, kecuali bisa menunjukkan surat yang berketetapan pengadilan tentang hak waris.
“Kamu kejaaam, Bambaaaaaaang?”
Yang bikin artikel sudah daftar Haji belom????