Oleh: Langit Quinn
SintesaNews.com – Adalah pasangan suami istri RT (43) dan M ( 39) yang mengajak anaknya KN (17) untuk melakukan fantasy sex bertiga. Kejadian ini terungkap tahun 2019 lalu. Selanjutnya RT dan M diciduk di rumahnya. Mereka dijerat Pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib, bahwa korban yang berusia 17 tahun merupakan anak kandung dari M dengan pernikahan sebelumnya. M telah bercerai dengan ayah kandung korban sejak 8 tahun lalu. Kemudian M menikah lagi dengan RT sudah sekitar 3 tahunan.
“Jadi, korban ini anak kandung dari si M. M ini cerai sama ayah kandung korban, SI 8 tahun lalu. Dia menikah lagi dengan RT ini sudah tiga tahunan,” kata Kompol Andi Sinjaya Ghalib di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Fantasy sex bertiga telah dilakukan sejak bulan Oktober 2018. Andi mengungkapkan RT dan M memaksa anaknya ikut berhubungan seks bertiga lebih dari dua kali. Dan perbuatan mereka dilakukan di kediamaan RT di kawasan Pancoran Jakarta Selatan.
Ide fantasy threesome berawal dari keinginan RT yang mengajak istrinya M, namun siapa nyana ternyata M malah justru mengajak anak kandungnya untuk melakukan sex bertiga dengannya dan suaminya sendiri.
Korban diiming-imingi dengan rayuan akan di beri uang 200 ribu rupiah dan dibelikan HP baru, KN menolak namun justru ia dimarahi oleh keduanya.
Di lain waktu, korban juga sempat disetubuhi oleh ayah tirinya di hadapan ibunya, namun ibunya diam saja, ia juga pernah disetubuhi di hadapan adiknya.
Korban merasa perlakuan yang diterima oleh orang tuanya tak masuk akal, maka ia menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya SI. Mendengar cerita sang anak, SI membuat melapor ke pada 30 Januari 2019 lalu. RT dan M diciduk di rumahnya.