SintesaNews.com – Surat Staf Khusus (Stafsus) Millenial Andi Taufan Garuda Putra kepada Camat di seluruh Indonesia berbuntut dilaporkannya stafsus berusia 33 tahun itu ke kepolisian.
M Sholeh, S.H. dan Singgih Tomi Gumilang, S.H., siang ini (16/4) akan melaporkan Andi Taufan ke Mabes Polri atas dugaan penyalagunaan wewenang (korupsi).
Andi Taufan sebelumnya mengirimkan surat kepada para camat seluruh Indonesia untuk membantu perusahaan miliknya sendiri, PT Amartha Mikro Fintek, dengan dalih akan melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat mengenai kewaspadaan terhadap wabah virus corona. Tidak disebutkan dalam surat yang berkop surat Sekretariat Kabinet itu pelaksanaannya atas biaya dari mana.
Meski Andi Taufan telah melakukan permintaan maaf, para pelapor mengatakan hal itu tidak cukup. “Kita menguji kepolisian untuk serius memproses kasus ini,” ujar pihak pelapor dalam keterangannya kepada pers.
“Jika ada warga yang menghina Presiden atau membuat berita bohong soal covid-19, polisi langsung cepat bertindak, bagaimana jika dgn kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan stafsus presiden?”
Hingga kini memang belum terungkap bagaimana stafsus millenial ini bisa mengeluarkan surat berkop Sekretariat Kabinet diketahui atau atas izin siapa, sehingga melangkahi wewenang dari kementerian terkait yang bertugas untuk mengurusi hal-hal yang dimaksud dalam surat tersebut.