Siapa yang Mau Tau Soal Uang Pesangon di Omnibus Law vs UU 13 (Ketenagakerjaan)

Uang Pesangon UU 13 vs Omnibus Law

Penulis: Hasanudin Abdurakhman

Uang pesangon dalam UU 13 diatur di Pasal 156. Isinya ada 2 komponen, yaitu pesangon, dan penghargaan masa kerja.

-Iklan-

Rumusan uang pesangon adalah:
< 1 tahun masa kerja 1 bulan gaji
1-2 tahun masa kerja, 2 bulan gaji
2-3 tahun, 3 bulan gaji
.
.
dst…
masa kerja 8 tahun, 9 bulan gaji

Dengan syarat tertentu, uang pesangon ini dikali 2.

Lalu ada penghargaan masa kerja, rumusnya
Masa kerja 3-6 tahun, 2 bulan gaji
6-9 tahun, 3 bulan gaji
dst
dst
masa kerja 24 tahun 10 bulan gaji.

Rumus ini tidak berubah. Yang berubah adalah bagian atasnya. Di UU 13 bunyinya “paling sedikit…”, artinya tidak boleh kurang dari ini. Kalau lebih, ya boleh, dong.

Dalam Omnibus bunyinya berubah jadi “paling banyak”. Artinya boleh kurang dari itu.

Yang lebih krusial adalah penghilangan ayat 4c dari UU 13, yaitu tambahan 15% dari nilai total pesangon. Misalnya, seseorang yang sudah kerja 24 tahun, ia berhak dapat 2×9 = 18, ditambah 10 bulan, jadi 28 bulan, ditambah 15%, maka ia dapat 32,2 x gaji bulanan. Dalam perhitungan Omnibus Law, ia hanya dapat 28 x gaji bulanan.

Begitu hasil pembacaan saya, semoga tidak ada kesalahan. Kalau salah, mohon dikoreksi.

Yang juga berubah adalah ketentuan PHK di pasal 155 yang dihapuskan. Intinya, di UU 13, kalau mau PHK harus berunding. Kalau mentok, pengusaha hanya bisa mem-PHK atas penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kini hal itu tidak lagi diperlukan. Artinya, kalau perundingan mentok, pengusaha bisa secara sepihak melakukan PHK.

Apakah buruh dirugikan oleh UU ini? Ya, kalau standarnya adalah tadinya dapat 32 sekarang cuma 28. Demikian pula soal syarat PHK tadi. Posisi buruh menjadi lebih lemah.

Eee, ada tambahan. UU Cipta Kerja atau Omnibus Law menambahkan adanya jaminan kehilangan pekerjaan (pasal 16) dan pasal 46 A sampai E yang mengatur tata cara pemberian jaminan. Dengan jaminan ini tampaknya urusan pesangon yang ada selisih 15% akibat penghapusan pasal 156 ayat 4c. Jadi sebenarnya buruh nggaj rugi juga.

Lalu kenapa diubah? Kan yang harus dipertimbangkan di negeri ini bukan cuma buruh, tapi semua pihak. UU 13 selama ini memang dianggap terlalu memanjakan buruh. Mau memecat buruh jadi sangat sulit, hampir mustahil. Sudah begitu, biaya pemecatannya sangat tinggi. Itu semua dianggap sebagai salah satu sandungan, yang membuat orang ogah berinvestasi. Ditambah lagi dengan ketentuan upah minimum yang dianggap terlalu mencekik. Soal upah minimum nanti akan saya bahas terpisah.

Karena kita butuh tambahan investasi, maka regulasinya diubah.

Apa kemungkinan yang akan terjadi?
1. UU baru ini mendapat sambutan positif, investasi masuk, maka lapangan kerja bertambah. Buruh memang akan mendapat pemotongan uang pesangon saat pensiun dan PHK, tapi di sisi lain akan ada lebih banyak buruh yang mendapat kesempatan kerja.

Ingat, data tahun 2017 menunjukkan hanya 42,97% penduduk yang bekerja di sektor formal. Artinya yang dapat perlindungan UU 13 tadi. Sisanya, 57,03% tidak terlindungi oleh UU 13. Harapannya, dengan perubahan ini akan terjadi peningkatan jumlah maupun persentase orang yang ikut menikmati uang pesangin dan lain-lain tadi.

Ringkasnya, para buruh jangan mau mikir buat sendiri aja, dong. Yang belum kebagian, lu pikirin juga.

2. Investasi masuk, tapi tidak menambah lapangan kerja secara significant. Mereka masuk dengan mesin-mesin, sekadar memanfaatkan sumber daya alam, tanah murah, dan sejenisnya saja. Dalam hal ini tidak ada benefit yang dihasilkan.

3. Investasi tidak masuk. Akibatnya mirip dengan nomor 2.

Yang mana yang akan terjadi? Meneketehe. UU kan baru perangkat. Apa yang akan terjadi akan ditentukan oleh banyak hal lain. Yaitu, seberapa gesit pemerintah melayani berbagai kebutuhan investor. Nah, bagian ini yang rumit.

Sikap saya bagaimana? Sejak dulu, sejak saya masih buruh, saya mendukung perluasan kesempatan kerja bagi orang-orang yang masih belum terserap oleh sektor formal tadi. Makanya dari dulu saya mendukung agar upah minimum tidak naik drastis. Cuma seperti saya tulis tadi, mengubah UU saja tidak serta merta mengubah keadaan.

__________

Tulisan ini sudah diposting di Fanpage FB Kang H. Idea.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here