SintesaNews.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan (IUP).
Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Anwar Abbas, salah seorang pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menyatakan bahwa persetujuan ini diambil dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah.
Sebelumnya Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dalam sebuah forum jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah di Yogyakarta, sempat sempat bimbang. Alasan mereka ekstra hati-hati saat menerima tawaran izin pertambangan.
Hal itu lantaran menurutnya sebuah Ormas keagamaan memiliki tugas pokok membina umat, bukan mengurus bisnis pertambangan.
“Logika moral demokrasi dan moral politiknya itu lebih cocok jika tidak diterima oleh organisasi keagamaan apapun. Sampai sekarang PP Muhammadiyah belum merapatkan apapun, baru menerima masukan, termasuk dari masukan dari dalam,” ujar dia kala itu.
Busyro juga tak menampik pihaknya banyak mendapat masukan untuk menolak tawaran tersebut sehingga banyak hal yang perlu dipertimbangkan.