Semestinya Negara dapat Melakukan Apa Saja Demi Menyelamatkan Nasib Buruh dan Rakyatnya

Penulis: Andi Salim

Action kepala Negara untuk dapat melakukan apa saja demi menyelamatkan nasib buruh terhadap sesuatu keadaan perusahaan, hal itu dilakukan manakala terjadi penyanderaan nasib buruh dari buruknya situasi keuangan perusahaan, dan dengan kewenangan itu, maka selaku pengelola eksekutif baik bersifat negri atau swasta. Presiden berhak untuk menyelamatkan nasib rakyatnya yang TERSANDERA oleh keadaan apapun yang menjepit atau menghambat diperolehnya hak-hak rakyat tersebut. Namun hal ini jika terjadi di Indonesia, maka Kadrun akan bersuara lain pastinya.

Pemberlakuan kebijakan mikro dalam hal penanganan dampak covid-19 terhadap perusahaan yang terdampak, negara seakan melepaskan kebijakan itu melalui perbankan atau lembaga keuangan yang ada tanpa dibentuk pengawasan dan menampung aspirasi perusahaan yang memiliki hutang. Sehingga realisasi penerapan Relaksasi hutang yang berlangsung di bawah, tentu banyak terjadi penyalahgunaan kewenangan bahkan ada yang menerapkan relaksasi hutang sebagai situasi yang menguntungkan bagi terputusnya komunikasi antara pemerintah dengan pihak swasta yang mengajukan penangguhan hutang tersebut.

-Iklan-

Dari miss komunikasi ini dijadikan celah bagi pihak perbankan dan lembaga keuangan lain guna menutup kerugian bagi mereka melalui instrumen penurunan bunga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, dan tambahan jaminan yang dipersyaratkan oleh mereka di saat keadaan seperti ini tentunya. Hal ini tentu saja bukan solusi yang tepat sebab banyak dari pihak swasta yang kolaps justru berharap agar negara hadir untuk sekedar melonggarkan keadaan yang sangat mencekik. Dimana situasi pandemi saat ini tidak saja menghancurkan daya beli bagi runtuhnya demand yang diharapkan, namun supply juga terhambat pada posisi PSBB yang terus diperpanjang tanpa diketahui kapan akan berakhirnya.

Kebijakan lepas kendali dari proses relaksasi yang digulirkan oleh pemerintah mengkonfirmasi bahwa negara hanya mencari jalan yang mudah untuk berlepas tangan dari rumitnya persoalan yang dihadapi pihak swasta dimana situasi karyawan untuk diberhentikan dari terbatasnya ruang kegiatan yang tak lagi produktif menjadi persoalan yang menghimpit atas instrumen biaya, baik fixed cost mau pun variable cost yang terus menekannya. Apalagi jika terjadi situasi dimana salah satu karyawan perusahaan yang terpapar covid-19 ini, maka keadaan akan semakin runyam sebab pihak pelaksana yang memiliki kewenangan atas pemberlakuan protokol kesehatan langsung mengisolasi perusahaan tersebut agar ditutup sementara dari kegiatannya.

Undang-undang Ketenagakerjaan adalah payung hukum terhadap perlindungan tenaga kerja untuk menjamin hak-hak dasar buruh, menjamin kesamaan kesempatan, serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun, untuk mewujudkan kesejahteraan buruh. Namun bagaimana memperoleh kesejahteraan itu tentu berkaitan dengan perusahaan tempat para buruh dan masyarakat itu dalam memperoleh hasil demi menuju kepada kesejahteraan yang dijanjikan negara, lantas jika pemerintah tidak melihat persoalan ini secara jelas untuk terlibat pada komunikasi yang terikat, bagaimana kesejahteraan itu dapat terwujud jika dibiarkan tanpa kehadiran pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara perusahaan yang tetap tumbuh dan buruhnya yang menerima upah sewajarnya.

#Andisalim #jkwguard
#Toleransiindonesia
Mari kita suarakan💪
https://www.facebook.com/groups/469960053549599/?ref=share

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here