SintesaNews.com – Suhendra (32), warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial miliknya.
Para ibu hamil itu kemudian ditawarkan untuk melakukan persalinan di rumah sakit.
Setelah persalinan selesai, bayi yang dilahirkan dijual Suhendra dengan nilai Rp15 juta per anak.
Kepolisian Resor Bogor akhirnya menangkap Suhendra atas aksinya tersebut.
“Jadi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi itu. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak di media sosial,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (28/9/2022)
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menyelamatkan lima ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan.
Saat ini, kelimanya sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Sementara itu, satu orang (bayi) yang dijual ke wilayah Lampung. Tapi, berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke Dinsos,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Suhendra dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 3 miliar.