SintesaNews.com – Pada era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dana haji pernah diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN. Angkanya pun cukup besar karena mencapai Rp 35,2 Triliun.
Proyek pertama yang digunakan melalui sukuk adalah pembiayaan untuk jalur ganda Kereta Api Cirebon – Kroya sebesar Rp 800 miliar, pada tahun 2013.
Setahun berselang, dana sebesar Rp1,5 triliun cair untuk pembiayaan rel kereta stasiun Manggarai dan Jatinegara serta pembangunan Asrama Haji.
Pada 26 Juli 2017, di era pemerintahan Presiden Jokowi, berdiri Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebagai lembaga yang bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam konferensi virtual yang digelar pada Senin (7/6/2021), memastikan tak ada investasi gagal dalam pengelolaan dana haji.
Pernyataan Anggito itu membantah hoaks yang beredar di masyarakat terkait kegagalan penggunaan dana haji, yang membuat pemberangkatan haji tahun ini kembali dibatalkan.
“Apa atas alasan keuangan? Tidak, ini atas alasan kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah haji,” tegas Anggito.
Untuk hoaks pembayaran pelayanan akomodasi di Arab Saudi, Anggito juga menjelaskan bahwa dalam laporan keuangan hasil audit BPKH 2020, tidak ada catatan terkait utang. Begitu pula terkait gagal atau kesulitan investasi.
“Tidak ada kesulitan dan investasi. BPKH bahkan membukukan surplus Rp5 triliun dan dana kelolaannya tumbuh lebih dari 15 persen,” jelas Anggito.
Dia juga menegaskan dana haji tidak dialokasikan untuk investasi infrastruktur. Dana haji ditujukan kepada investasi dengan profil risiko rendah atau low moderate.
“90 persen diinvestasikan dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi,” imbuhnya.
Hal terkait instrumen investasi untuk dana haji juga sudah tertuang dalam Ijtima Majelis Ulama Indonesia pada 2012 bahwa bisa diinvestasikan hanya ke instrumen perbankan syariah dan sukuk.
Adapun, untuk diinvestasikan BPKH juga sudah mengantongi izin dari pemilik dana dalam bentuk surat kuasa dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran dan mengembangkan serta memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.
Selain itu, dana haji juga dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga akan terlindung dari gagal bayar.
Selanjutnya, bagi dana yang sudah lunas tunda juga akan mendapatkan nlai manfaat. Nilai manfaatnya bisa dicek para calon jemaah di laman va.bpkh.go.id.
“Tahun lalu kami sudah memberikan nilai manfaat Rp1,7 juta rupiah. Nilai manfaatnya setara dengan deposito di bank syariah. Kami diamanahkan memberikan nilai manfaat dan lunas juga,” ungkap Anggito.