Sam Mallos, Bayi Macan Tutul, dan Polda Bali

Penulis: Roger P. Silalahi

Perpaduan penguasaan tanpa hak, penyelundupan, pembiaran yang berakibat kematian, penyebaran berita bohong, dan penanganan kasus yang penuh keraguan.

Seorang warga negara Amerika bernama Sam Mallos menguasai seekor bayi macan tutul, menyelundupkannya dari Sumatera Selatan ke Bali.

Dan karena ketidakmampuannya mengakibatkan bayi macan tutul tersebut mati di Bali.

-Iklan-

Atas keseluruhan konten terkait Bayi Macan Tutul tersebut, Sam mendapatkan 10.000.000 pemirsa.

Polda Bali, sampai tulisan ini dibuat tidak berhasil menangkap Sam Mallos. Sementara sekarang Sam Mallos mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya. Menimbulkan kegaduhan, diduga menyebarkan hoax, adalah pelanggaran lanjutan dari pelanggaran-pelanggaran sebelumnya, keseluruhannya telah melecehkan pengamanan bandara, Kepolisian RI, Imigrasi RI, Kementerian LHK, serta hukum dan undang undang di Indonesia.

Kronologi Awal

Pada tanggal 7 November 2024 laporan masuk ke Komite Perlindungan dan Kesejahteraan Satwa (Kom-Perkasa) terkait penyelundupan seekor Bayi Macan Tutul (BMT) Sumatera ke Bali.

Macan Tutul adalah hewan yang dilindungi oleh Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990.

Saat itu, Tim Litigasi Kom-Perkasa sedang berada di Jakarta. Tim Medsos mempersiapkan materi, seraya menunggu Tim Litigasi menuntaskan urusan di Jakarta untuk bisa berangkat ke Bali. Materi lengkap disusun, sementara Tim Investigasi mencoba menelusuri berbagai hal terkait pelaku yang diketahui bernama Sam Mallos, seorang warga negara Amerika yang berprofesi sebagai model dan sedang berlibur di Indonesia.

Kasus berawal dari unggahan Sam Mallos yang menunjukkan seekor BMT dalam genggamannya. Tayangan tersebut dilihat lebih dari 4 juta orang, menjadi viral sebagai sesuatu yang menakjubkan, namun tidak untuk Kom-Perkasa. Ini adalah sebuah Pelanggaran Hukum. Tayangan yang diunggah pada akun instagram dan TikTok Sam Mallos (sekarang hampir seluruhnya sudah dihapus), menjabarkan kronologi sebagai berikut:

  1. BMT ditemukan di Sumatera pada tanggal 28 September 2024 di Sumatera, lokasi persisnya tidak disebutkan, hanya Sumatera Selatan.
  2. Tanggal 4 Oktober Sam terbang ke Bali dengan membawa BMT dalam tas kecil dan memasukkannya dalam kantung celananya sehingga tidak terdeteksi petugas.
  3. BMT mati pada tanggal 5 Oktober 2024.
    4. BMT dikubur pada tanggal 5 Oktober 2024.

Kronologi di atas berdasarkan keterangan dari Sam Mallos sendiri pada akun instagram dan TikTok-nya dimana keseluruhannya diunduh dan dipelajari oleh Tim Investigasi Kom-Perkasa.

Video-video tersebut menunjukkan:

  1. BMT hidup di tangan Sam Mallos
  2. BMT diberi makanan cair dengan suntikan
  3. BMT dibungkus dan dimasukkan ke dalam tas kecil berwarna merah.
  4. BMT ada di pesawat yang sedang mengangkasa.
  5. BMT dinyatakan sampai ke Bali dengan selamat.
  6. Kuburan BMT di Bali.

Senin malam tanggal 11 November 2024, Tim Litigasi Kom-Perkasa melaporkan kasus ini ke Polda Bali sebagai:

  1. Penguasaan satwa langka tanpa izin.
  2. Penyelundupan satwa langka dari Sumatera Selatan ke Bali.
  3. Matinya satwa langka di tangan Sam Mallos sebagai pembiaran yang mengakibatkan kematian.

Laporan ditanggapi positif oleh Ditreskrimsus Polda Bali, namun ditindaklanjuti dengan “terlalu hati-hati” demi menghindarkan terjadinya “Pra Peradilan” atau tuntutan lain.

Berdasarkan bukti-bukti yang disediakan Kom-Perkasa, Tim Polda Bali melakukan penelusuran plat nomor motor yang disewa Sam Mallos, lalu mendapatkan alamat pemilik motor, namun menunda pengejaran dengan alasan “sudah malam”. Keesokan harinya (Selasa 12 November 2024) sesuai kesepakatan Tim Litigasi Kom-Perkasa bersama Tim Polda Bali bersiap ke Pecatu, wilayah yang dinyatakan Sam Mallos sebagai area tinggalnya selama di Bali.

Kerja keras Tim Investigasi Kom-Perkasa berhasil menemukan lokasi yang dinyatakan sebagai lokasi penguburan BMT. Tim berangkat ke lokasi kuburan dan Tim Polda Bali sepakat bahwa benar lokasi sesuai dengan bukti awal berupa unggahan Sam Mallos terkait penguburan BMT. Kemudian Tim melanjutkan pergerakan karena berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Polda Bali, lokasi penginapan Sam Mallos sudah diketahui. Keseluruhan Tim berangkat ke Villa X dimana diperkirakan Sam Mallos menginap, sayangnya ternyata informasi terbukti tidak benar. Tim Polda kemudian memisahkan diri dari Tim Kom-Perkasa untuk mendatangi pemilik motor yang disewa Sam Mallos.

Sementara itu, Tim Investigasi Kom-Perkasa masih berusaha dan akhirnya menemukan lokasi penginapan Sam Mallos yang sebenarnya. Tim Kom-Perkasa tiba dan memastikan bahwa Sam Mallos tinggal di sana, kemudian menghubungi Tim Polda Bali untuk segera merapat. Tim Polda Bali tiba di lokasi setelah hampir 3 jam dan sempat berpapasan dengan Sam Mallos yang keluar dari lokasi, namun tidak menghentikan yang bersangkutan.

Sam Mallos meninggalkan lokasi, dan 3 jam kemudian Sam Mallos menampilkan pada story instagramnya bahwa dia berada di pesawat menuju New York City. Tim Kom-Perkasa memberitahukan hal tersebut kepada Tim Polda Bali, dan sejak saat itu tidak pernah mendapatkan kabar apapun dari Tim Polda Bali.

Ulasan

Dalam kasus ini kita bisa melihat bagaimana “Predictive Policing” yang dicanangkan sebagai strategi Kepolisian belum berhasil diterapkan, demikian pula nafas yang dibawa oleh slogan “Polri Presisi”. Sampai sekarang, CCTV selalu dinyatakan sebagai bukti sekunder, sementara di era digital ini seharusnya CCTV sudah dapat ditempatkan sebagai bukti primer. Hal ini tentu terkait dengan meta data yang melekat pada setiap video atau foto yang dihasilkan CCTV. Instagram sebagai salah satu platform media sosial yang ada, menayangkan berbagai foto dan video, ini pun ada meta datanya dan hanya dapat diunggah oleh pemilik akun, tidak bisa oleh orang lain. Maka unggahan tersebut sama kekuatannya dengan “Pernyataan Pemilik Akun”.

Menempatkan rekaman CCTV atau unggahan media sosial sebagai bukti sekunder sudah bukan lagi hal yang tepat, setidaknya dalam kasus Sam Mallos ini. Unggahan pada akun instagram Sam Mallos harus dapat ditempatkan sebagai “Pernyataan Sam Mallos” alias pengakuan terduga pelaku. Pengakuan terduga pelaku memang merupakan urutan terakhir dalam pembuktian di era digital yang mengedepankan predictive policing ini. Tapi, selama belum ada yang lebih kuat dari pernyataan itu maka pernyataan itu harus ditempatkan sebagai Bukti Utama. Penelusuran dari pernyataan pelaku akan menuntun penyidik sampai pada keseluruhan pembuktian yang diperlukan.

Dalam kasus Sam Mallos, Tim Polda Bali seharusnya menghentikan Sam Mallos yang berpapasan saat mereka masuk ke lokasi. Hal ini kemungkinan besar tidak dilakukan karena berpegang pada “Penangkapan membutuhkan bukti yang kuat dengan surat penangkapan dan surat tugas yang jelas”. Kembali ke predictive policing, dengan berpegang pada “patut diduga” dan harus dicegah agar tidak terjadi pelanggaran berikutnya, serta kecerdasan dalam menindaklanjuti kasus, maka Tim Polda Bali seharusnya menghentikan Sam Mallos.

“Penghentian” bukan “Penangkapan”, “Anda ditangkap” berbeda dengan “Anda diminta mengklarifikasi adanya laporan terkait tindak pidana yang diduga anda lakukan”. Kecerdasan pembahasaan dapat mempermudah tugas Kepolisian. Polisi berhak meminta klarifikasi siapapun yang terkait dengan kasus yang ditanganinya tanpa harus memiliki surat tugas penangkapan atau apapun. Tidak ada “preassumption of guilt” dalam permintaan klarifikasi, tapi ketika permintaan klarifikasi ditolak, maka dugaan dan kecurigaan semakin menguat, yang pada ujungnya Kepolisian bisa saja “TERPAKSA” mengambil langkah “ultimate remidium” sebagai langkah terakhir. Harus diingat bahwa fungsi polisi menurut UU No 2 Tahun 2002, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Maka lakukanlah sesuai fungsi, ayomi masyarakat yang sudah berusaha membantu tugas Kepolisian dengan mengumpulkan alat bukti dan petunjuk, melaporkan dan mendampingi Kepolisian dalam tindak lanjutnya. Polmas dibuat dan ditetapkan untuk diterapkan, bukan untuk diabaikan dengan berlindung di balik seragam.

Kelanjutan Kasus

Setelah tampilan duduk di pesawat Sam Mallos menampilkan foto bersama Kakaknya di NYC (foto terbukti sudah pernah tayang di tahun 2023 = hoax) dan kemudian pada hari Jumat tanggal 16 November Sam Mallos mengeluarkan video klarifikasi terkait berbagai tuduhan atas dirinya. Dia mengeluarkan pernyataan yang sepenuhnya bertentangan dengan pernyataan sebelumnya yang sudah dia hapus dari akunnya. Pertentangan antar pernyataan yang ada diantaranya adalah “Membawa BMT ke Bali” menjadi “Meninggalkan BMT di sebuah keluarga di Sumatera Selatan”, BMT dinyatakan sebagai Anak Kucing dan berbagai penyangkalan atas apa yang sebelumnya dinyatakan dalam akun instagram dan TikTok-nya yang keseluruhannya direkam serta tersusun rapi dalam file kasus Sam Mallos yang disimpan Kom-Perkasa.

Video klarifikasinya dikonfrontasikan dengan video unggahannya di akunnya menempatkan Sam Mallos dalam 2 pilihan yang sama konsekuensinya, yaitu penjara. Jika video klarifikasi itu benar adanya, maka Sam terhindar dari tindak pidana penyelundupan, tindak pidana menguasai satwa langka yang dilindungi undang undang tanpa izin dan pembiaran yang mengakibatkan kematian. Namun hal itu berarti Sam secara sengaja “menimbulkan kegaduhan” dengan cara “menyebarkan berita bohong”. Sebaliknya, jika video klarifikasi tersebut adalah sebuah kebohongan, maka Sam Mallos terkena jaring tindak pidana penguasaan satwa langka tanpa izin, penyelundupan, karena kelalaiannya mengakibatkan kematian, dan penyebaran berita bohong (hoax).

Penutup

Kom-Perkasa menenggarai dan menduga kuat bahwa Sam Mallos masih berada di Bali dan karenanya meminta kepada Kapolri dan Dirjen Imigrasi untuk dapat membantu memerintahkan Polda Bali dan Kantor Imigrasi Bali bekerjasama untuk menindaklanjuti kasus ini. Langkah yang diharapkan adalah mengeluarkan “CEKAL” dan meminta Sam Mallos untuk menyerahkan diri. Jika ternyata Sam Mallos benar sudah di New York City, maka pihak Interpol selayaknya menindaklanjuti kasus ini dengan membawa kembali Sam Mallos ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Daftar Undang Undang yang patut diduga dilanggar oleh Sam Mallos adalah:

  1. UU Nomor 134 Tahun 1931.
  2. UU Nomor 5 Tahun 1990.
  3. UU Nomor 7 Tahun 1999.
  4. Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018.
  5. UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2).
  6. Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP.
  7. UU-ITE Pasal 28 ayat (1) dan (2).
  8. UU-ITE Pasal 45A ayat (1).
  9. KUHP Pasal 263.

Kasus Sam Mallos, menjadi preseden buruk dalam hal “Keamanan dan Pengamanan Bandara” di Indonesia, “Mencoreng kinerja Kepolisian dan Imigrasi”, serta “Melecehkan Hukum dan Undang Undang Negara Republik Indonesia”.

Roger Paulus Silalahi
Perwakilan Kom-Perkasa

___________

Penulis adalah alumni Kriminologi FISIP UI, dan kini tengah menyelesaikan studi masternya bidang Kajian Ilmu Kepolisian di Sekolah Kajian Stratejik Global – Universitas Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here