Said Iqbal Tetap Tuntut Upah Buruh Naik di Tahun Depan

SintesaNews.com – Pentolan buruh dari KSPI (Konfededasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal tetap menuntut kenaikan upah buruh di tahun 2021 sebesar 8%.

Dalam siaran persnya Said Iqbal mengatakan, “Kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8%. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir.”

Said Iqbal mengancam akan ada aksi-aksi yang semakin besar jika upah minimum tidak naik, “Hal ini akan membuat situasi semakin panas.”

-Iklan-

“Tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus,” kukuhnya.

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi juga akan jatuh. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here