Saat Kapal Super Tanker Iran Bawa Minyak Ilegal Senilai Rp 4,6 Triliun di Laut Natuna

Dua kapal super tanker asal Iran dan Panama yang melakukan pelanggaran di teritori Indonesia, diamankan Bakamla RI. Foto: Humas Bakamla

SintesaNews.com – Jumat 7 Juli lalu, kapal super tanker berbendera Iran, MT Arman 114, melakukan aktivitas ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), Laut Natuna Utara.

Kapal tersebut diduga melakukan transhipment atau pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain berbendera Kamerun, MT STinos.

Mendapati adanya aktivitas ilegal tersebut, kapal patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, KN Pulau Marore-322, kemudian melakukan pengejaran.

-Iklan-

KN Pulau Marore sempat berkomunikasi dan memerintahkan kapal tersebut berhenti. Namun, instruksi itu tidak didengarkan dan kapal MT Arman 114 tersebut berusaha kabur.

Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Aan Kurnia mengungkapkan, Kapal MT Arman 114 berusaha kabur ke wilayah ZEE Malaysia. Sementara kapal MT STinos kabur arah barat laut. Bakamla akhirnya fokus mengejar MT Arman.

“Karena tidak mau berhenti, kami tetap melaksanakan sesuai aturan. Jadi, kami ada tahap prosedur aturan untuk menghentikan kapal, mulai dari komunikasi, kemudian agak keras bicaranya, kemudian melakukan tembakan peringatan itu sudah kami laksanakan. Tembak ke udara, ke depan, ke haluan, buritan kapal, dia tetap tidak mau berhenti,” kata Aan Kurnia.

Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Aan Kurnia mengungkapkan, Bakamla lantas bekerjasama dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

KN Pulau Marore 322 diizinkan melakukan hot pursuit atau masuk oleh APMM ke ZEE Malaysia.

“Dalam proses penghentian, Bakamla RI dibantu oleh APMM dengan menurunkan pasukan Khas Maritim Malaysia menggunakan helikopter yang berkolaborasi dengan tim tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) Bakamla,” kata Aan Kurnia di Markas Bakamla, Jakarta Pusat, Selasa 11 Juli 2023.

Aan Kurnia mengungkapkan, kapal MT Arman 114 akhirnya bisa dihentikan setelah tujuh personel unit khusus dari APMM turun ke atas kapal dengan menggunakan helikopter.

Kemudian, personel Bakamla dan APMM berkoordinasi untuk mengamankan kapal berbendera Iran itu. Sedangkan kapal MT STinos berbendera Kamerun berhasil kabur.

Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Aan Kurnia mengatakan kapal super tanker Iran akhirnya ditangkap di perairan wilayah Malaysia.

Selain melakukan transhipment, kapal tersebut juga diduga membuang limbah dan melakukan pengelabuan Automatic Identification System (AIS).

“Dugaan awal, kapal ini bisa kita amankan karena melakukan dumping, transhipment di ZEE kita. Dan yang menarik di sini, ini sesuatu yang baru. Jadi kapal ini, karena masuk perairan kita wajib menghidupkan AIS. Tapi kapal ini menyalakan AIS tapi AIS-nya posisinya ada di Laut Merah. Tapi faktual kapalnya ada di ZEE kita. Jadi ini seperti melakukan penipuan, pengelabuan,” lanjutnya.

“Untungnya hubungan Bakamla dengan Malaysia ini baik sehingga kita bisa saling kerja sama,” kata Aan Kurnia.

Setelah diperiksa, kapal MT Arman 114 itu diketahui memiliki nakhoda berkebangsaan Mesir dengan anak buah kapal berjumlah 28 orang dari Suriah.

“Ada 29 orang, penumpangnya ada istrinya nahkoda sama anaknya. Asal mereka ini masih kita dalami. Sebagian besar Iran, sama Mesir. Ini makanya kita melibatkan imigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan semua,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Kapal MT Arman 114 tersebut diketahui bermuatan Light Crude Oil (LCO) 272.569 metric ton atau 2,3 juta barrel. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, muatan tersebut ditaksir senilai Rp 4,6 triliun.

Bakamla sedang mendalami aktivitas MT Arman 114 dan MT STinos yang kabur serta dari mana mereka berasal. “Tetapi yang jelas, mereka jual minyak di perairan kita. Jadi wilayah perairan kita sering digunakan kegiatan ilegal,” ujar Aan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MT ARMAN 114 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEEI; UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Perundang-undangan dibidang Pelayaran lainnya; dan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here