Rizieq Shihab Meringkuk Sendiri Di Rutan Polda, Makannya Gimana?

SintesaNews.com – Usai Rizieq dijebloskan ke Rutan Polda dini hari kemarin, tiga tersangka lain dalam kasus yang sama sudah diperiksa oleh penyidik. Tapi ketiganya tidak ditahan polisi karena pasal yang disangkakan terhadap mereka ancaman hukumannya di bawah 5 tahun masa penjara.

Bagaimana kondisi Rizieq setelah 1 malam mendekam di Rutan Polda?

“Sampai dengan saat ini, saudara Rizieq Shihab sudah kita tadi malam disampaikan, kita lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Kondisinya sehat, kita masih tetap pantau,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

-Iklan-

Yusri menyebut pihaknya tidak membeda-bedakan Rizieq dengan tahanan lainnya. Ia menyebut akan tetap memperhatikan kesehatan dan pola makan Rizieq selama di tahanan.

“Sama juga dengan tahanan-tahanan yang lain tetap masalah kesehatan, masalah makan, tetap kita siapkan dari bidang kedokteran dan kesehatan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Sementara itu tiga tersangka lain dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Polisi menyebut ketiganya menyerahkan diri pada dini hari tadi (13/12).

“Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Ketiga tersangka tersebut yakni Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Habib Idrus selaku kepala seksi dan Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia. Ketiganya, sebut Yusri, didampingi oleh pengacara saat menyerahkan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, ketiga tersangka hanya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara. Yusri menyebut, dalam tata cara hukum pidana, ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun penjara, tidak bisa ditahan.

“Kan Pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here