Rizieq Shihab Hattrick Jadi Tersangka di 3 Kasus Sekaligus

SintesaNews.com – Setelah menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, kini Rizieq Shihab juga menjadi tersangka atas kasus RS Ummi yang menghalang-halangi Satgas Covid-19.

Dalam kasus tersebut, Tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yaitu: Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas (menantu Rizieq), dan Dirut RS UMMI Dr.Andi Tatat.

Tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka. Pemeriksaan itu akan berlangsung pekan ini.

-Iklan-

Kasus RS UMMI ini bermula ketika Rizieq Shihab yang sedang dirawat di RS tersebut didatangi Satgas Covid-19 Kota Bogor guna melakukan tes swab. Namun Satgas Covid-19 malah dihalang-halangi oleh pihak rumah sakit.

Satgas Covid-19 Kota Bogor lantas melaporkan Direktur RS UMMI Bogor, Dr. Andi Tatat ke Polresta Bogor dengan nomor laporan: LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Rizieq Shihab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here