SintesaNews.com – Rizieq Shihab hampir saja bebas melenggang tak lagi dikurung dalam tahanan. Karena dalam 1 kasusnya, yaitu terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus), dan di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rizieq dihukum delapan bulan kurungan dari PN Jaktim. Vonis ini juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Maka terhitung sejak dalam tahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak Desember 2020, Rizieq semestinya bebas dari sel tahanan pada Senin (9/8). Akan tetapi, Rizieq batal keluar dari tahanan karena satu kasus lainnya.
Salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta memastikan kliennya tak jadi bebas (9/8). Sebab, kliennya ditahan lagi untuk 30 hari ke depan atas perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor yang sedang dalam tahap banding.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim telah melaksanakan penetapan pengadilan terkait penahanan Rizieq pada hari Kamis (05/8/2021). Rizieq akan ditahan selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim.
“Yang mana terdakwa Moh. Rizieq ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021,” kata Ardito dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) mengaku hanya tunduk pada perintah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk tetap melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab (HRS). Kepala Kejari Jaktim Ardito Muwardi mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melakukan eksekusi penetapan penahanan terhadap pentolan ormas terlarang FPI tersebut, lantaran statusnya yang masih sebagai terdakwa dalam perkara Rumah Sakit UMMI.
“Kami (Kejari Jaktim) hanya menjalankan perintah melalui penetapan oleh hakim pengadilan tinggi untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa (Rizieq),” kata Ardito saat dikonfirmasi, Rabu (11/8).
Dikatakan Ardito, atas perintah tersebut, jaksa penuntut dari Kejari Jaktim, sudah melaksanakan ketetapan tersebut, dengan tetap menahan Rizieq selama sebulan, terhitung sejak Senin (9/8) kemarin. Penahanan tersebut, akan berakhir sampai 7 September mendatang.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab menghadapi tiga penuntutan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ketiga kasus tersebut adalah perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus), dan di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar), dan kasus hasil usap PCR, atau swab test Covid-19 di RS UMMI, Bogor. Dalam perkara tersebut, PN Jaktim menghukum Rizieq selama 4 tahun penjara.