SintesaNews.com – Rizieq Shihab mengatakan bahwa istrinya, Syarifah Fadlun binti Fadil bin Hassan Ibnu Habib Al Mufti Usman bin Yahya, menjadi penjamin atas kebebasan bersyarat dirinya.
“Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta, Syarifah Fadlun binti Fadil, bin Hassan Ibnu habib Al Mufti Usman bin Yahya. Mudah-mudahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridanya,” ujar Rizieq saat jumpa pers melalui channel YouTube Islamic Brotherhood Television, Rabu (20/7/2022)
“Pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat,” ujar Rizieq
Dalam jumpa pers ini turut hadir, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Muhammad Yusuf Martak, lalu penasihat pusat Front Persaudaraan Islam (FPI), Buya Ahmad Qurtubi Jaelani, turut hadir juga tim kuasa hukum Aziz Yanuar beserta advokat lainnya.
Baca juga:
Membongkar Skenario Bebasnya RS untuk Pencapresan AB di 2024