Remaja 16 Tahun Jadi Hacker Retas Situs Kejaksaan Agung

SintesaNews.com – Remaja berinisial MFW berusia 16 tahun berhasil meretas data milik Kejaksaan Agung (Kejagung). Aparat kemudian melacak keberadaannya, MFW akhirnya ditangkap di Lahat, Sumatera Selatan.

Pihak Kejagung akhirnya tak menahan MFW, juga tak diteruskan untuk diproses hukum. Kejagung beralasan karena MFW tergolong masih berusia di bawah umur (anak). Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).

“Bapak Jaksa Agung RI memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum dengan mempertimbangkan. Yang pertama, MFW saat ini masih muda dan berusia 16 tahun dan masih sekolah di daerah Palembang,” kata Leonard.

-Iklan-

Ia juga menerangkan MFW telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Bahkan, orang tua MFW juga telah membuat surat pernyataan akan lebih mengontrol anaknya sehingga kasus peretasan itu tidak terjadi lagi.

“MFW telah berjanji dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya”, ucapnya.

“Dan orang tua yang bersangkutan ada di sebelah kiri kami, juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anak yang bersangkutan untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi,” terangnya.

Orang tua dari ‘hacker cilik’ tersebut mengakui kesalahan dirinya sebagai orang tua yang kurang mengawasi anaknya.

“Memang saya akui anak saya itu salah. Anak saya itu masih di bawah umur dan saya juga mengakui kurang pengawasan,” jelas orang tua MFW, Edi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here