SintesaNews.com – Bareskrim Polri akan memeriksa Refly Harun pada Selasa 3 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini terkait ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Sugik Nur Raharja dalam channel Youtube Refly.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan Refly Harun akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait konten yang dibuatnya bersama Sugik Nur Raharja.
“Diperiksa hari Selasa 3 November 2020 jam 10.00 WIB,” kata Awi pada media.
Sugik sebelumnya sudah meringkuk di dalam sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama melalui tayangan di channel youtube Refly Harun.
Konten tersebut ditayangkan melalui channel Youtube Refly Harun beberapa waktu lalu.
Sejauh ini belum ada informasi apakah Refly Harun akan menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim. Kabiro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan seseorang tergantung kebutuhan tim penyidik sesuai dengan alat bukti yang didapatkan.