Rakyat Pelapor Korupsi (Whistleblower), Memohon Janji Bapak Presiden: “Satu Rupiah Pun Saya Urus”

Penulis: Togap Marpaung

Judul berita wawancara ini sangat melekat di sanubari anggota masyarakat yang adalah pegawai negeri sipil (PNS) sebagai bagian dari aparatur sipil Negara (ASN) yang bertindak melapor dugaan korupsi di kantor kami BAPETEN tahun 2014. Sebagai ASN yang paham aturan, harus mematuhi konstitusi sehingga tidak melanggar hukum.

Kerugian keuangan negara sudah dikembalikan, nilai tepatnya Rp1.763.372.030., (sekitar Rp2 miliar). Jika negara mau lagi mendapat uang dari pengembalian kerugian keuangan negara, pintu  masih terbuka, yakin teguh dapat sekitar Rp1,5 miliar lagi. Karena kerugian keuangan negara paket 2 (dua), Pengadaan Peralatan Laboratorium Radiasi yang bersifat pelelangan umum oleh unit kerja Biro Umum, Kontrak Nilai Rp17.662.150.000., ( Tujuh belas miliar enam ratus enam puluh dua juta seratus lima puluh ribu ) rupiah, belum semua dikembalikan ke negara. Hanya kerugian keuangan negara 1 (satu) unit alat X-Ray Fluoresence (XRF) merk: PANalytical, model: Epsilon 3XL buatan Philips Belanda akibat penggelembungan harga (mark up) sekitar Rp1,4 miliar. Negara membayar sekitar Rp3,2 miliar, padahal harga di pasaran dari pihak Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) hanya sekitar Rp1,8 miliar atau 120k EUR. Info dari ATPM.

-Iklan-

Kerugian keuangan negara yang dikembalikan hanya Rp600 juta untuk keseluruhan pengadaan barang paket 2 tersebut. Hanya untuk membayar kerugian keuangan negara 1 unit XRF masih kurang, belum perkiraan dugaan kerugian negara peralatan jenis lainnya yang informasinya tertutup.

Kalau hitungan perkiraan mark up dari Indonesia Corruption Watch (ICW) sesuai dengan surat Nomor :151/SK/BP/ICW/V/2016 tanggal 17 Mei 2016, yang ditujukan kepada Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, nilainya Rp1,7 miliar karena negara membayar Rp3,5 miliar.

Perkiraan nilai kerugian keuangan negara masih ada sekitar Rp1,5 miliar lagi karena pengadaan jasa paket 6 (perencanaan gedung) dan paket 7 (manajemen konstruksi) belum dilakukan penyelidikan. Audit investigasi kerugian keuangan negara belum dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan BPKP DKI Jakarta karena belum ada permintaan dari Subdit V. Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Anggaran pengadaan jasa sekitar Rp2,5 miliar dan perkiraan dugaan kerugiaan negara ada juga sesuai perbincangan dengan Kanit Tipidkor sewaktu kasusnya masih di Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, tanggal 30 Juli 2025.

Yang Terhormat Bapak Presiden

Mohon, janganlah uang rakyat tersebut dinikmati koruptor, Bapak berikan lah kepada rakyat.

Bapak Presiden Jokowi mengatakan “Satu Rupiah Pun Saya Urus” pada saat wawancara khusus dengan Don Bosco Selamun di Acara TV BERITA SATU, tanggal 22 November 2016.

Ada 3 (tiga) lagi yang dicatat dan sudah menjadi bagian dari tulisan buku pertama, yaitu:

‘Masyarakat dan aparatur pemerintah yang bebas dari perilaku korupsi”, 30 Desember 2015

“Jangankan ratusan juta, pungli sepuluh ribu rupiah, akan saya urus”, 16 Oktober 2016.

“Jangan korupsi, ciptakan system yang menutup celah terjadinya koupsi”, 23 Oktober 2019.

Masih ada 1 (satu) lagi yang terbaru,

“Saya tidak Akan Pernah Beri Toleransi Kepada Pelaku Korupsi”, 7 Februari 2023.

Oleh karenanya, sekali lai atas nama rakyat, memohon dengan hormat agar komitmen Bapak Presiden yang sangat dahsyat itu dapat ditindaklanjuti, ada relealisasi.

Permohonan kami agar kasus dugaan korupsi dapat segera tuntas. Kiranya Komisi Pemberantasan Korupsi dapat segera mengambilalih perkaranya sesuai amanat Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gugatan permohonan kami untuk praperadilan pengadaan barang paket 4 dan 5 yang sudah tahap penyidikan sejak 19 Maret 2020 karena tidakada tindaklanutnya, berarti penyidikan berhenti. Itulah dasar kami praperadilan. Pemohon I: Togap Marpaung dan Pemohon II: Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Adapun pihak Termohon: Kapolda Metro Jaya.

Proses persidangan praperadilan sudah berlangsung dua kali, pertama tanggal 26 April 2023 dan kedua 10 Mei 2023, pihak Termohon tidak pernah hadir. Jadwal sidang praperadilan ketiga tanggal 17 Mei 2023 untuk menghadirkan Termohon dan pembacaan permohonan dari Pemohon.

Ada 5 (lima) langkah strategis, taktis dan cerdas yang kami lakukan agar kasus dugaan tindak pidana korupsi Kelompok I: Pengadaan Barang paket 1, 2 dan 3; Kelompok II: Pengadaan Barang paket 4 dan 5; Kelompok III: Pengadaan Jasa paket 6 dan 7 dapat segera tuntas sebelum masa bhakti Bapak Presiden Jokowi berakhir tahun 2024.

Kami adalah pejuang bela negara yang mengawal kasus tersebut sejak tahun 2014 pada saat Bapak mulai dilantik jadi Presiden.

Penulis didukung Gerakan Anti KKN Alunni Universitas Indonesia (GAKKNAUI) yang dibentuk secara formal, tanggal 10 Juni 2020, Koordinator: Amroeh Adiwidjaja mantan Ketua Senat FH UI tahun 83-84.

Mengorbankan banyak materil hingga karir dihabisi, dipaksa pensiun karena patuh sesuai titah Bapak Presiden: Kerja Kerja Kerja.

Kami kerja harus sampai tuntas ! Tulisan ini masih berlanjut.

Salam hormat,

ttd.

Togap Marpaung

 

Penulis adalah pelapor korupsi yang dipaksa pensiun di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Penulis Buku: “RUDAL PELAPOR (WHISTLEBLOWER) DUGAAN KORUPSI PENGAWAS NUKLIR”. Sub Judul: “Kerugian negara sudah kembali sebagian sekitar 2 miliar rupiah dan 1 triliun rupiah sudah saya cegah”.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here