Putusan Hakim Ketua Prapid PN Jaksel: Pelapor Korupsi Error In Persona, Benarkah?

Penulis: Togap Marpaung
Insan pengawas nuklir, dipaksa pensiun.

Mengisahkan suara tangisan hati pelapor korupsi yang mendapat 3 (tiga) kali surat perlindungan dari pemerintah, yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tahun 2015, 2016 dan 2018. Buku pertama sedang dipegang Ketua LPSK, ditulis Drs.Togap Marpaung, PGD tahun 2022 dan diberi Kata Sambutan oleh Drs. Hasto At.mojo Suroyo, M. Krim, Ketua LPSK.

Tetapi… permohonan praperadilan pidana (prapid) dinyatakan dalam putusan bahwa Togap Marpaung adalah Error in Persona. Suatu putusan Hakim Ketua yang adalah Hakim Tunggal sangat subyektif, tidak sesuai berdasarkan fakta persidangan mengacu pada bukti dari Pemohon. Putusan yang asal-asalan. Sangat sedih, namun Togap Marpaung (TM), Tidak Menyerah, Terus Maju untuk Bela Negara.  Anehnya lagi, AKP Dr. Berlian Marpaung, S.H., M.H disebut  sebagai pelapor dalam putusan ini, halaman 22. Padahal, dia adalah penyelidik/penyidik perkara tersebut.

-Iklan-

Tulisan pertama ini merupakan babak pertama memasuki ruang pengadilan dan rangkaian yang saling berkaitan dengan tulisan kedua, Putusan MA: Pelapor Korupsi Tidak Punya Legal Standing dan Kerugian Materil, Aneh!!!  Sedangkan tulisan ketiga, Gagal HUM Pertama, Togap Marpaung Melawan Presiden RI, Lanjut 2 Lagi HUM Terkait Tindak Pidana Korupsi di MA.

Togap Marpaung: Pemohon melawan Kapolda Metro Jaya: Termohon sesuai konstitusi.

Salah satu langkah taktis, strategis dan cerdas ditempuh demi tuntasnya perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2013 di tempat kami bekerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).  Ternyata perjuangan gagal.

Latar Belakang Praperadilan Pidana di PN Jakarta Selatan

Sebagaimana diketahui bahwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tahun anggaran 2013 terjadi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) yang dilaporkan oleh Togap Marpaung bersama Besar Winarto dan Sudarto ke Ditipikor Bareskrim Polri melalui Brigjen Pol. Drs. Wilmar Marpaung, SH selaku Karobinops Bareskrim Polri yang diterima Kauntu Robinops, Nursyawulina Hasibuan, tanggal 16 September 2014. Kemudian berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Juli 2015.

Dukungan secara terbuka terhadap Togap Marpaung selaku pelapor korupsi, ada 4 (empat) yang masih semarga dan saudara karena kami berasal dari satu Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba dan rumah para leluhur saling berdekatan, yaitu;

  1. Pol. Wilmar Marpaung;
  2. Pol. Leo Marpaung;
  3. Pol. Charles Marpaung; dan
  4. Pol. Santun Marpaung.

Paket 1, 2 dan 3 dihentikan pada tahap penyelidikan sesuai surat Nomor: B/446/II/2018/Dit.Reskrimsus, tanggal 15 Februari 2018. Perihal: Pemberitahuan hasil. Meskipun kerugian keuangan negara sudah ada dan dikembalikan sebagian. Suatu bukti penyelidikan tidak profesional, diduga berpihak pada terlapor.

Kemudian pengadaan barang paket 4 dan 5 statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai surat Nomor: B/8886/III/RES.3.3./2020/Ditreskrimsus, tanggal 19 Maret 2020. Perihal: Pemberitahuan hasil penyelidikan. Surat langsung ditujukan kepada Togap Marpaung selaku pelapor korupsi.

Oleh karena tidak ada kejelasan perkara pengadaan barang paket 4 dan 5 tersebut maka Togap Marpaung sebagai Pemohon I didampingi Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan pidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sesuai dengan ketentuan peradilan maka Pemohon I dan Pemohon II melawan Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya, registrasi Nomor: 31/PId-Pra/2023/PN-Jkt. Sel, tanggal 3 April 2023, atas nama: Drs. Togap Marpaung, PGD.

Legal Standing Pemohon

Ada puluhan bukti berupa dokumen legal yang menguatkan status Togap Marpaung sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi, sebagai berikut:

  1. Tiga surat dari Bareskrim Polri kepada Togap Marpaung.
  2. Beberapa surat dari Polda Metro Jaya kepada Togap Marpaung.
  3. Tiga surat perlindungan dari LPSK kepada Togap Marpaung.
  4. Beberapa surat dari Ombudsman RI kepada Togap Marpaung.
  5. Beberapa surat dari Kementerian Sekretariat Negara kepada Togap Marpaung.
  6. Dua surat dari KPK kepada Togap Marpaung.
  7. Dua surat dari ICW kepada Togap Marpaung.
  8. Beberapa surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Togap Marpaung.
  9. Beberapa surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kepada Togap Marpaung.
  10. Beberapa surat dari Komisaris Aparatur Sipil Negra (KASN) kepada Togap Marpaung
  11. Satu surat dari Sekjen dan Badan Keahlian DPR RI kepada Togap Marpaung.
  12. Tiga Surat dari BPKP kepada Togap Marpaung.
  13. Satu surat dari Kepala Biro Hukum dan Organisasi (BHO) BAPETEN adalah kantor kami kepada Togap Marpaung.
  14. Dua surat dari Irwasum Polri kepada Togap Marpaung.
  15. Satu surat dari Kadiv Propam Mabes Polri kepada Togap Marpaung.
  16. Buku pertama yang ditulis Togap Marpaung langsung diberikan ke tangan Hakim Ketua Yang Mulia. Judul, RUDAL PELAPOR (WHISTLEBLOWER) DUGAAN KORUPSI PENGAWAS NUKLIR. Sub judul; “Kerugian negara sudah kembali sebagian sekitar 2 miliar rupiah dan 1 triliun rupiah sudah saya cegah”.

Sebagian dari dokumen tersebut diserahkan sebagai Lampiran dari surat permohonan prapid kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kerugian Materil

Tidak hanya bukti legal standing yang disampaikan tetapi juga kerugian materil serta menegaskan bahwa ada putusan 3 (tiga) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang sebenarnya tidak terlepas dari penjegalan karir hingga dipaksa pension. Akibat peran Togap Marpaung melaporkan kasus perizinan dan dugaan korupsi di BAPETEN kepada Presiden.

Peran Pelapor Korupsi Mengungkap Kerugian Keuangan Negara Sekitar Rp 2 M

Bisa dibaca dengan jelas pada buku pertama, bahwa Togap Marpaung yang menemukan dugaan mark up beberapa unit pengadaan barang kelompok I, paket:1, 2 dan 3, dan kelompok II paket 4 dan 5 serta kelompok III pengadaan jasa paket 6 dan 7 menjadi fakta terjadi kerugian keuangan negara sesuai hasil audit investigasi dari BPKP sebagai mitra kerja sama Subdit V. Korupsi  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Togap Marpaung menjadi narasumber yang menjelaskan segalanya mulai dari Bareskrim Polri hingga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kanit Dittipikor Bareskrim Polri dan Subdit V. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kesulitan mengolah berkas karena banyak dokumen yang berbahasa Inggris. Lagi pula, menakutkan bagi mereka disebabkan terbayang bahaya radiasi yang mana barang tersebut adalah alat deteksi radiasi dan banyak gambar tanda radiasi (nuklir).

Malah perwira penyelidik/penyidik yang menjadi ketua timnya, AKP Dr. Berlian Marpaung, SH., MH meminta kepada Togap Marpaung untuk menjelaskan segalanya. Hingga satu dokumen berupa makalah diberikan kepadanya,  “Audit Investigatif atas Dugaan Penggelembungan Harga Pengadaan Barang”, oleh Nirwan Riswanto, Widyahiswara Utama Pusdiklatwas BPKP, tanggal 12 Juni 2013.

Berlian-lah yang mengawali presentasi dengan menggunakan slide sembari bertanya kepada TM. Tak lupa dia mengucapkan terima kasih dan memberi sanjungan sembari ketawa di hadapan beberapa orang jajarannya ketika selesai kami berdiskusi di ruang kerja Kanit. Nampak Berlian Marpaung sangat puas ketika TM mempertegas ilmu strategi “Makan Bubur Panas” yang membahas bagaimana mengaudit penggelembungan harga barang, yang ilmunya diperoleh dari makalah Nirwan Riswanto. Banyak barang yang tidak bermanfaat dibeli merupakan total loss.

Peran Pelapor Korupsi Mencegah Pengadaan Barang Rp 1 T

Togap Marpaung pun telah menulis secara rinci perihal pencegahan pengadaan barang yang direncanakan multi years pada buku pertama, halaman 309 s.d 342.

Putusan Perkara Pidana Nomor: 31/Pid.Pra/2023/PN.Jkt. Sel

Kutipan putusan perkara pidana yang menjadi perhatian utama sesuai dengan judul tulisan ini, pada halaman 8, yaitu Eksepsi Error In Persona

“Bahwa baik PEMOHON I maupun PEMOHON II bukanlah pihak yang berhak mengajukan permohonan praperadilan dan bukanlah pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana”.

“Bahwa PEMOHON I bukanlah saksi korban ataupun pelapor dalam Laporan Polisi aquo yang berhak mengajukan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan sebagimana terkandung dalam Pasal 77 KUHAP. Demikian halnya PEMOHON I bukan pula sebagai Terlapor/Tersangka yang dapat mengajukan sah atau tidaknya terhadap penangkapan, penahanan, ganti kerugian dan atau rehablitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, penetapan tersangka, penggeledahan ataupun penyitaan yang dialami oleh dirinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK No.21/PUU-XII/2014.

Untuk itu dimohon kepada Yang Mulia untuk kiranya memeriksa legal standing dari PEMOHON I yang menurut TERMOHON tidak ada kaitannya dalam perkara aquo, sehingga patut untuk dari kedudukan sebagai PEMOHON.

Oh, ya singkatnya, PEMOHON II dinyatakan TERMOHON cacat hukum.

Untuk itu dimohon kepada Yang Mulia agar menolak permohonan praperadilan aquo setidak tidaknya tidak diterima.

Eksepsi Error In Objecto

Pada intinya PEMOHON I dan PEMOHON II dinyatakan mengada ada oleh Kuasa Hukum TERMOHON.

Tentang Bantahan TERMOHON atas Dalil-dalil PEMOHON

Beberapa poin yang dianggap sangat penting untuk diketahui sesuai kutipan aslinya adalah sebagai berikut:

  1. TERMOHON membantah bahwa PEMOHON I mengalami kerugian materil dan imateril
  2. Laporan Polisi Nomor: LP.283/III/YAN.2.5/2020/Ditreskrimsus, tanggal 19 Maret 2020 adalah dalil yang mengada ada, karena perkara yang ditangani oleh PEMOHON adalah perkara yang merugikan keuangan Negara, bukan perkara yang merugikan pribadi PEMOHON atau orang perorang atau perkara privat.
  3. Bila dilihat di dalam Laporan Polisi Nomor: LP.283/III/YAN.2.5/2020/Ditreskrimsus, tanggal 19 Maret 2020 yang dilaporkan oleh AKP Dr. BERLIAN MARPAUNG, S.H., M.H. bukanlah PEMOHON I.
  4. Bahwa diinformasikan kepada Yang Mulia bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa paket 4 dan 5 di BAPETEN sebagaimana Laporan Polisi aquo telah terdapat pengembalian kerugian Negara. Oleh karena itu, kiranya Yang Mulia dapat menolak dalil permohonan aquo atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
  5. Bahwa dalil PEMOHON yang menyatakan perkara Laporan Polisi Nomor: LP.283/III/YAN.2.5/2020/Ditreskrimsus, tanggal 19 Maret 2020 dihentikan secara materil adalah dalil adalah dalil yang mengada ada.
  6. Bahwa pada bulan Januari 2023, TERMOHON telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terbaru guna memproses tindak lanjut perkara aquo.
  7. Bahwa pada bulan Februari 2023, TERMOHON berangkat menuju Bareskrim Polri untuk menanyakan tindak lanjut surat tersebut. Atas kegiatan ini TERMOHON telah tuangkan dalam Lapgas.
  8. Bahwa perkara tersebut belum pernah dihentikan oleh TERMOHON. TERMOHON selaku penyidik yang menangani perkara ekstra ordinary crime, tidak bisa dalam penanganannya seperti menangani kasus di luar korupsi yang tidak perlu berkoordinasi dengan satuan atas atau pun satuan terkait seperti Bareskrim Polri dan KPK.
  9. Perkara korupsi yang saat ini ditangani dalam perkara aquo harus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, dan petunjuk Bareskrim Polri lah baru TERMOHON bisa menindak lanjuti.
  10. Untuk dimohon kepada Yang Mulia, permohonan yang mengada ada ini, mohon kiranya ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

MENGADILI:

Dalam Eksepsi

  • Mengabulkan Eksepsi Termohon mengenai Error in Persona.

Dalam Pokok Perkara

  1. Menyatakan Permohonan Praperadilan Para Pemohon tidak dapat diterima
  2. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Nihil.

Panitera Pengganti.             Hakim

t_t_d                                        t_t_d

Sami, S.H., M.H.   Joni Kondolele, S.H., M.H

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here