SintesaNews.com – Tak berhenti dengan pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang selama 44 tahun dikuasai oleh yayasan milik keluarga cendana. Pemerintahan Jokowi sekarang juga sudah menyita aset-aset milik negara yang selama puluhan tahun dipegang oleh anak-anak Soeharto.
Selain TMII, aset-aset lain yang disita pemerintahan era Jokowi adalah: villa di Mega Mendung, Bogor dan Gedung Granadi di Jakarta Selatan.
Jika ditotal aset atau harta yang bisa direbut kembali oleh negara dari tangan anak-anak penguasa Orde Baru ini mencapai puluhan triliun rupiah nilainya (yang sudah jelas ketahuan).
Lihat saja bagaimana evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun.
Sementara itu Yayasan Supersemar milik keluarga cendana juga sudah diwajibkan membayar kepada negara sebesar Rp 4,4 triliun, sebagaimana putusan MA.
Penyitaan aset Yayasan Supersemar ini bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar. Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disebut disalurkan kepada sejumlah perusahaan.
Pemerintahan Jokowi juga telah menyita 113 rekening milik Yayasan Supersemar oleh tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menutupi kerugian negara pada 2018 silam.
Total nilai dari 113 rekening itu adalah sekitar Rp 242 miliar. Ada pula tanah dan bangunan seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor.