Penulis: Ganda Situmorang
Patriot 98 NKRI
Di bulan Dirgahayu NKRI ini sudah layak dan sepantasnya seluruh warga negara mengibarkan khusus bendera sang Merah Putih. Bahkan seharusnya mesti ditambahmeriahkan dengan umbul-umbul, pigura, janur kuning dan sebagainya.
Namun hari-hari ini ada segelintir warga justru megibarkan bendera bukan Merah Putih. Entah bendera apapun itu tindakan mengibarkan bendera bukan Merah Putih siapapun patut dipertanyakan kesetiaannya kepada NKRI. Jika memang motifnya tidak disertai alasan logis yang kuat maka layak disebut sebuah tindakan melanggar mertabat (lese majesty) Merah Putih khususnya NKRI.
Pada zaman kekaisaran Romawi hukuman terhadap pelaku lese majesty biasanya berupa penyiksaan dan hukuman mati. Hukuman yang sama kerasnya bagi orang yang melakukan pemalsuan koin Denarius mata uang resmi yang masing-masing sisinya adalah gambar Kaisar dan nilai tukar koin tersebut. Menolak mata uang koin kaisar dengan memakai alat tukar lain sama kerasnya dipandang sebagai kejahatan lese majesty. Sebuah tindakan subversif melawan kekuasaan dan kedaulatan negara.
Konon sekelompok orang di Depok juga pernah menolak memakai Rupiah sebagai alat tukar dengan mengganti mata uang asing dari negeri antah berantah. Mereka juga msuk kategori pelaku subversif, melanggar kedaulatan negara.
Beruntung sekarang era Paska Reformasi. Demokrasi bebas-sebebasnya sampai lupa daratan dan hilang ingatan kolektif. Pada masa Orba, pelaku tindakan ginian langsung dituduh subversif dan tidak menunggu lama sudah diciduk, pulang dengan cacat fisik dan mental, sebagian lagi malah hilang sampai hari ini.
Salam Pancasila 🇮🇩
14082021
Baca juga:
Agustusan, Kadrun di Beji Depok Kibarkan Bendera Palestina, Disatroni Kapolsek