Penulis: Wawan Soehardi
(Serial mengupas Hizbut Tahrir Bab: 2)
Sebelumnya: Absolutisme Anti Demokratisasi adalah Ciri Utama Hizbut Tahrir yang Identik dengan Sistem Komunisme
September 07 2021
Perilaku koruptif “sang Khalifah” berpotensi dilegalkan dalam tinjauan dustur rancangan Undang Undang Dasar Khilafah versi Hizbut Tahrir demi kewibawaan Khalifah atau demi atas nama keamanan negara dengan sistem khilafah.
Dalam dustur RUUD Hizbut tahrir kekuasaan Khalifah yg begitu luas tanpa batas, tidak memungkinkan perangkat hukum untuk melakukan tindakan hukum kepada Khalifah bahkan jika dia melakukan praktek koruptif.
Minimal ada empat potensi terskenario upaya “sang Khalifah” dalam upaya menyelamatkan diri dari usaha terjerat perangkap hukum korupsi dan melanggengkan kekuasaannya secara absolut totaliter.
POTENSI TERSKENARIO PERTAMA
“Khalifah mengadopsi dan melegalisasi hukum syara sebagian atau keseluruhan”
Kewenangan secara person sekaligus yang dianggap sebagai badan institusional “sang Khalifah” secara bersamaan dalam mengadopsi dan melegalisasi hukum adalah bentuk kewenangan absolut mutlak dalam hal legislasi yang tidak dapat diganggu gugat yang dipastikan tidak bebas dari selera pribadi “sang Khalifah”.
Dalam kewenangan ini secara mutlak “sang khalifah” diperbolehkan “mengamankan diri” dari potensi jerat hukum korupsi dengan cara mendesign hukum peraturan perundangan yang tidak memungkinkan adanya monitoring hukum, audit, pengawasan dan kewajiban melakukan pertanggungjawaban keuangan negara kepada publik “atas nama undang-undang khilafah”.
POTENSI TERSKENARIO KEDUA
Mahkamah Madzalim sebagai sebagai institusi penegak hukum tertinggi berada di bawah kendali Khalifah secara mutlak.
Jika ada propaganda yg menyatakan bahwa “Mahkamah Madzalim” adalah institusi yang didesign untuk menghilangkan kezaliman negara dalam bentuk ketatanegaraan khilafah, maka hal tersebut adalah omong kosong.
Tidak ada dari redaksi “RUUD Hizbut tahrir” yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dari Qadhi mahkamah Madzalim adalah merdeka bebas dari segala intervensi pihak penguasa “sang Khalifah”
Posisi “Mahkamah Madzalim” sebagai “wakil khalifah” dalam urusan pengawasan terhadap kedzaliman yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai negara, menunjukkan bahwa struktur institusi “Mahkamah Madzalim” eksplisit dibawah institusi sekaligus personal “Khalifah” dan artinya kekuasaan Qadhi Mahkamah Madzalim tidak merdeka dari intervensi kekuasaan sang Khalifah.
Ditambah lagi dengan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Qadhi mahkamah madzalim adalah hak kewenangan khalifah, sehingga sangat kentara bahwa mahkamah madzalim tidak bisa bersifat independen dalam kekuasaan kehakiman.
Dalam skenario ini, begitu “sang Khalifah” beserta “mata, telinga dan organ yang lain” melihat potensi perilaku korupnya diketahui oleh mahkamah madzalim dan hendak diproses secara hukum, maka saat itu juga sang Khalifah berhak untuk memberhentikan Qadhi mahkamah madzalim, dengan berlindung untuk dan atas nama undang-undang khilafah.
POTENSI TERSKENARIO KETIGA
Majelis Umat sebagai institusi khilafah dalam versi Hizbut tahrir bukanlah lembaga legislasi, bukan juga lembaga pengawasan pelaksanaan undang-undang dan juga bukan lembaga yang berfungsi menolak dan menyetujui anggaran negara.
Majelis ini hanya bisa memberi masukan yang dibatasi oleh dustur Undang-Undang Dasar khilafah versi HTI dan tidak disertai pula ancaman hukum jika “sang Khalifah tidak melaksanakan “masukan majelis umat” tersebut.
Karena tidak mempunyai fungsi penganggaran, fungsi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang dan fungsi penyusunan Undang-Undang, maka intervensi Majelis Umat untuk meminimalkan potensi korupsi ditubuh institusi khilafah dijamin tidak ada sama sekali.
Majelis Umat versi Hizbut Tahrir ini tidak berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan yang bisa memakzulkan “sang Khalifah” jika melakukan perbuatan korup.
Akses yang sangat minim dari “Majelis Umat” versi Hizbut Tahrir ini terhadap pelaksanaan perintah Undang-Undang dibawah institusi Khilafah, membuat “Majelis Umat” ini tidak lain hanya sebagai aksesoris pelengkap pemanis yang tidak bisa berbuat apa-apa.
POTENSI TERSKENARIO KEEMPAT
Design kekuasaan maha kuat “sang Khalifah” dalam institusi Khilafah versi Hizbut tahrir dimungkinkan adalah sebagai upaya yang disengaja, terstruktur dan tersistem dalam rangka membebaskan diri “institusi Khalifah” dalam negara khilafah agar bebas berbuat korup tanpa diketahui oleh publik.
Ditambah lagi kombinasi ketiga potensi terskenario yang telah disebutkan diatas, maka jika “baik secara institusi maupun personal Khalifah” jika melakukan perilaku korupsi maka tidak akan bisa diendus oleh institusi lain, karena memang tidak adanya institusi penyeimbang dan pengawasan untuk “sang Khalifah” baik secara institusional maupun secara personal.
Jika ada propaganda bahwa “sistem khilafah bebas dari korupsi”, maka dapat dipastikan bahwa hal tersebut adalah propaganda menyesatkan penuh kebohongan karena tidak adanya sarana yang cukup dari institusi khilafah dalam hal pengawasan dan pencegahan perilaku korupsi “Sang Khalifah” baik secara institusi maupun secara personal.