Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Dituntut 5 Tahun Penjara

Oleh: Langit Quinn

SintesaNews.com – Pria bernama Hermawan Susanto, yang saat itu menyerukan akan memenggal kepala Jokowi akhirnya dituntut Hukuman 5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Hermawan Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden,” kata jaksa Permana saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (17/2/2020).

-Iklan-

Peristiwa ancaman tersebut berawal ketika Herman diajak oleh temannya menuju gedung Bawaslu dengan niat mengawal laporan dari pihak Prabowo Subianto.

Saat di samping gedung Bawaslu, jaksa mengatakan Hermawan melihat dua perempuan menggunakan kacamata warna hitam yang sedang merekam aktivitas massa. Kemudian Hermawan mendekati dua wanita itu dan langsung melontarkan kata-kata ancaman.

“Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, demi Allah, Allahu Akbar, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso. Demi Allah,” kata jaksa sambil menirukan ucapan Hermawan saat itu.

Melakukan ancaman akan memenggal kepala seorang Presiden, pemimpin tertinggi negeri ini, dengan menyebut nama Allah Yang Maha Agung Pemilik Semesta Jagat Raya, dan mengatakan berasal dari Poso, sungguh warbyasa  sekali kelakuan manusia yang satu ini.

Syukurnya tingkah polahnya yang sok jagoan dan sempat viral itu justru membuat dirinya akan mendekam di dalam jeruji besi. Selamat ya, brader.. Semoga betah!

Hermawan berencana akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa. Menurut Hermawan, pledoi akan diajukan oleh pihak kuasa hukum.

“Insha Allah (mengajukan pembelaan) dari penasehat hukum saja mungkin, bisa tanya langsung saja (ke penasehat hukum),” ujar Hermawan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here