SintesaNews.com – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai 10 hingga 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
Keputusan pemerintah ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai ahli dan mempertimbangan berbagai aspek.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa untuk PPKM lanjutan kali ini, pemerintah memberikan kelonggaran kepada dunia usaha dan industri dengan tujuan mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya menggairahkan kembali perekomian masyarakat.
Di wilayah dengan PPKM kategori level 3, pemerintah mengizinkan mal dan restoran untuk dibuka. Akan tetapi, kata Airlangga, meski boleh buka, mal dan restoran pada PPKM level 3 di luar Jawa-Bali dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen.
“Restoran makan di tempat 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian di pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan wajib masker,. Jam bukanya pun sampai 20.00,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Tak hanya mengizinkan mal beroperasi, kata Airlangga, pemerintah juga mengizinkan industri orientasi ekspor pada daerah PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa dan Bali, beroperasi secara 100 persen.
“Tetapi jika ditemukan klaster ditutup selama 5 hari,” tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah masih mencatat mencatat ada 45 kabupaten kota di Jawa dan Bali yang masuk pada PPKM level 4. Lalu, 302 kabupaten kota termasuk dalam level 3 sedangkan sisanya 39 termasuk kategori level 2.
Sementara di Jawa-Bali, pemerintah baru uji coba pembukaan mal di empat kota, yakni di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen. Selain itu, pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin yang diunduh dari aplikasi PeduliLindungi.