SintesaNews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya arus lalu lintas keuangan lintas negara di rekening FPI.
“Ya, ada. Dari penelusuran PPATK itu memang melihat keluar masuk dana dari negara lain,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae , Rabu (20/1/2021).
Sejauh ini paling tidak sudah 89 rekening milik FPI ataupun pihak yang terafiliasi dengan organisasi terlarang itu, diblokir PPATK.
Pemblokiran rekening FPI ini untuk mendeteksi transaksi keuangan yang masuk apakah digunakan untuk tindak pidana terorisme.
Dian mengatakan, hasil analisis keuangan tersebut nantinya diserahkan ke aparat penegak hukum untuk pemeriksaan lanjutan.
PPATK menargetkan hasil analisis keuangan arus lalu lintas dana FPI bisa selesai pada akhir bulan ini.